pmi_pol_pp_di_bawah_1MB

PMI NTT dan Satpol PP Bangun Kemitraan Donor Darah Berkala untuk Menjaga Stok Darah

KUPANG, SULUHDESA.COM – Palang Merah Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang pelaksanaan donor darah pada 2026. Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi pelaksanaan donor darah secara rutin sekaligus memperkuat kolaborasi kemanusiaan antara kedua lembaga.

Penandatanganan kerja sama itu tidak berhenti pada dokumen administratif. PMI NTT dan Satpol PP NTT menempatkan donor darah sebagai bentuk pelayanan langsung bagi masyarakat, terutama pasien yang membutuhkan darah dalam kondisi darurat, tindakan operasi, perawatan penyakit tertentu, maupun kebutuhan medis lainnya.

Ketua PMI Provinsi NTT, Ir. Alfridus Bria Seran, menyampaikan terima kasih kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT bersama seluruh jajaran yang membuka ruang kerja sama dengan PMI. Dukungan tersebut dinilai menjadi langkah nyata dalam membantu pemenuhan darah sukarela dan menjaga ketersediaan stok darah yang aman bagi masyarakat.

“Kami menyampaikan terima kasih berlimpah atas keterbukaan Bapak Kasat Satpol PP Provinsi NTT bersama jajarannya yang telah berkenan memberikan dukungan nyata bagi PMI Provinsi NTT dalam pemenuhan darah secara sukarela, sehingga PMI dapat menyiapkan stok darah yang aman bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Alfridus.

Apresiasi juga disampaikan kepada jajaran Satpol PP NTT yang selama ini menjalankan tugas menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta pelayanan pemerintahan. Menurut Alfridus, kerja sama donor darah memperluas makna pelayanan Satpol PP karena menyentuh kebutuhan kemanusiaan yang sangat mendasar.

Kolaborasi tersebut mempertemukan dua fungsi pelayanan dalam satu agenda bersama. Satpol PP menjalankan peran perlindungan masyarakat dan penegakan ketertiban, sedangkan PMI menjalankan pelayanan kemanusiaan, kepalangmerahan, kebencanaan, dan pelayanan darah.

“Kerja sama ini bukan hanya pernyataan tertulis di atas kertas, tetapi perwujudan sikap peduli dan kemanusiaan,” ujar Alfridus.

PMI NTT berharap Satpol PP dapat menjadi mitra pendonor darah rutin. Pelaksanaan donor darah direncanakan berlangsung secara berkala, dengan rentang waktu sekali dalam tiga atau empat bulan sesuai kesiapan pendonor dan jadwal yang disepakati bersama.

Kemitraan ini juga mencakup penyebarluasan informasi mengenai pentingnya donor darah. Edukasi tidak hanya diarahkan kepada pegawai di lingkungan Satpol PP, tetapi juga kepada keluarga, jaringan kerja, dan masyarakat luas yang berinteraksi dengan lembaga tersebut.

Kebutuhan Darah Mencapai Ribuan Kantong Setiap Bulan

Kerja sama tersebut menjadi penting ketika melihat tingginya kebutuhan darah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Setiap bulan, PMI Provinsi NTT harus melayani permintaan darah dari 16 rumah sakit dan satu klinik utama di wilayah tersebut.

Rata-rata permintaan darah mencapai 2.645 kantong per bulan. Berdasarkan data pemakaian selama 2025, jumlah darah yang digunakan mencapai 31.723 kantong.

Angka tersebut menunjukkan bahwa pelayanan darah memerlukan dukungan pendonor yang luas dan berkelanjutan. Kebutuhan darah hadir setiap hari, sedangkan ketersediaan sangat bergantung pada kesediaan masyarakat untuk mendonorkan darah secara sukarela.

Permintaan yang tinggi mendorong PMI NTT terus membangun kerja sama dengan berbagai unsur. Mitra tersebut meliputi pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, organisasi nonpemerintah, dunia pendidikan, komunitas masyarakat, komunitas keagamaan, perusahaan, dan kelompok sosial lainnya.

PMI juga membentuk kelompok Donor Darah Sukarela atau DDS untuk menjaga kesinambungan pasokan darah. Kelompok ini diharapkan menjadi basis pendonor yang sehat, aktif, dan siap mengikuti kegiatan donor secara berkala.

Menurut Alfridus, kerja sama dengan Satpol PP perlu dijaga agar berjalan lancar dan konsisten. Pola tersebut diharapkan menjadi contoh bagi organisasi perangkat daerah dan instansi lain di seluruh wilayah NTT.

Semakin banyak lembaga yang membangun jadwal donor rutin, semakin kuat pula kemampuan PMI menjaga persediaan darah. Dukungan yang terorganisasi juga membantu PMI memperkirakan jumlah pendonor, waktu pelaksanaan, dan kemungkinan jumlah kantong darah yang dapat dikumpulkan.

Alfridus menutup pesannya dengan seruan kemanusiaan yang menempatkan donor darah sebagai tindakan sederhana dengan dampak besar. “Satu tetes darah, seribu harapan untuk selamatkan nyawa,” katanya.

Mengintegrasikan Misi Kemanusiaan dan Kebencanaan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT, Drs. Yohan A. Bunmo Loban, M.Si., menyatakan bahwa PMI dan Satpol PP memiliki kedekatan dalam fungsi sosial, kemanusiaan, dan kebencanaan. Kedekatan fungsi tersebut menjadi dasar kuat untuk membangun kerja sama yang terarah.

Satpol PP tidak hanya bekerja pada ruang penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum. Dalam berbagai kondisi darurat dan kebencanaan, anggota Satpol PP juga terlibat dalam pengamanan, evakuasi, pelayanan masyarakat, serta dukungan terhadap penanganan korban.

PMI memiliki peran yang berkaitan erat dengan tugas tersebut. Pelayanan kebencanaan, pertolongan pertama, dukungan kemanusiaan, dan penyediaan darah menempatkan PMI sebagai mitra strategis pemerintah dalam melindungi masyarakat.

“PMI dan Satpol PP memiliki kedekatan fungsi sosial kemanusiaan dan kebencanaan. Kerja sama ini sekaligus mengintegrasikan misi kemanusiaan kita,” kata Yohan.

Pelaksanaan donor darah tersebut juga menjadi bagian dari kegiatan menyongsong Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Momentum kemerdekaan digunakan untuk menghadirkan kegiatan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Perayaan kemerdekaan melalui donor darah membawa pesan bahwa nasionalisme dapat diwujudkan melalui kepedulian terhadap keselamatan sesama. Bentuk pengabdian tersebut tidak membutuhkan seremoni yang berlebihan, tetapi membutuhkan kesediaan menyumbangkan sebagian darah bagi pasien yang sedang berjuang untuk hidup.

Yohan juga menghubungkan kerja sama tersebut dengan delapan pilar pembangunan yang dicanangkan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT. Menurutnya, PMI dan Satpol PP sedang menjalankan pilar kolaborasi melalui kemitraan yang memiliki sasaran, jadwal, dan manfaat yang jelas.

“Kita sedang menjalankan pilar kolaborasi dari delapan pilar yang dicanangkan Gubernur dan Wakil Gubernur kita,” ujarnya.

Untuk memastikan kerja sama berjalan teratur, Sekretaris Satpol PP Provinsi NTT akan menyusun jadwal donor darah setiap tiga bulan. Pengaturan jadwal menjadi penting agar donor darah tidak hanya dilakukan pada acara tertentu, tetapi berkembang menjadi kebiasaan kelembagaan.

Satu Kantong Darah Dapat Diolah Menjadi Tiga Komponen

Kepala Unit Donor Darah PMI NTT, dr. Hermi Indita Malewa, Sp.PK(K), menyampaikan terima kasih atas terbentuknya kerja sama dengan Satpol PP. Menurutnya, kemitraan tersebut memperkuat kolaborasi dalam pelayanan darah bagi masyarakat.

“Terima kasih untuk kerja sama ini karena akan memperkuat kolaborasi kita dalam pelayanan darah,” kata Hermi.

Hermi menjelaskan bahwa donor darah dapat dilakukan mulai usia 17 hingga 60 tahun dengan tetap memenuhi ketentuan kesehatan. Pendonor yang telah rutin mendonorkan darah dan berada dalam kondisi sehat dapat tetap menjadi pendonor hingga usia yang lebih lanjut setelah melalui pemeriksaan petugas medis.

Dalam penjelasannya, Hermi menyebut pendonor rutin yang sehat dapat mendonorkan darah sampai usia 80 tahun. Pemeriksaan kesehatan tetap menjadi syarat utama karena kelayakan donor ditentukan oleh kondisi tubuh setiap calon pendonor pada saat pemeriksaan.

Penjelasan tersebut penting untuk meluruskan anggapan bahwa donor darah hanya dapat dilakukan oleh kelompok usia muda. Selama memenuhi persyaratan medis, memiliki kondisi kesehatan yang baik, dan memperoleh persetujuan petugas, pendonor berusia lanjut tetap dapat berkontribusi.

Satu kantong darah yang dikumpulkan juga dapat diolah menjadi tiga komponen. Komponen tersebut terdiri atas plasma darah, trombosit atau thrombocyte concentrate, dan sel darah merah.

Pemisahan komponen membuat satu kantong darah dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan medis pasien. Pasien tertentu membutuhkan sel darah merah, sementara pasien lain memerlukan trombosit atau plasma berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

Kondisi ini menunjukkan bahwa satu kali donor dapat memberi manfaat bagi lebih dari satu pasien. Nilai kemanusiaan donor darah menjadi semakin besar ketika darah yang terkumpul dikelola secara aman, diperiksa, dipisahkan, dan disalurkan sesuai indikasi medis.

Hermi menegaskan bahwa darah tidak dapat diproduksi melalui fasilitas industri. Sumber darah hanya berasal dari tubuh manusia yang sehat dan bersedia menjadi pendonor.

“Kita tidak mempunyai pabrik darah. Pabriknya ada pada setiap tubuh kita,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa ketersediaan darah tidak dapat hanya dibebankan kepada PMI. Organisasi kepalangmerahan bertugas mengelola pelayanan darah, tetapi bahan utama pelayanan tersebut tetap berasal dari kesadaran dan partisipasi masyarakat.

Atas dasar itu, promosi, edukasi, dan sosialisasi donor darah harus terus dilakukan. Informasi yang benar dibutuhkan untuk mengurangi ketakutan, membantah anggapan keliru, serta membangun kesadaran bahwa donor darah aman ketika dilakukan sesuai prosedur medis.

Edukasi juga perlu menjangkau instansi pemerintah, lembaga pendidikan, komunitas keagamaan, organisasi masyarakat, dunia usaha, serta kelompok pemuda. Setiap kelompok dapat membangun jadwal donor yang teratur dan mengajak anggota yang memenuhi syarat untuk ikut berpartisipasi.

Dari Kerja Sama Menuju Kebiasaan Kemanusiaan

Perjanjian antara PMI NTT dan Satpol PP NTT memperlihatkan bahwa pemenuhan darah memerlukan sistem kerja sama yang terencana. Kegiatan donor darah akan lebih efektif ketika didukung jadwal rutin, data calon pendonor, pemeriksaan kesehatan, serta komitmen pimpinan lembaga.

Langkah Satpol PP menjadwalkan donor setiap tiga bulan dapat membentuk budaya baru dalam pelayanan publik. Pegawai pemerintah tidak hanya melayani melalui tugas kedinasan, tetapi juga melalui tindakan kemanusiaan yang menyentuh kebutuhan pasien secara langsung.

Kerja sama tersebut juga membuka peluang bagi organisasi perangkat daerah lain untuk membangun pola serupa. Setiap instansi dapat menetapkan waktu donor, membentuk koordinator internal, mendata pegawai yang memenuhi syarat, dan bekerja sama dengan UDD PMI.

Jika pola ini berkembang, kebutuhan 2.645 kantong darah setiap bulan tidak hanya dipandang sebagai beban PMI. Angka tersebut menjadi tanggung jawab bersama yang dapat dijawab melalui partisipasi pemerintah, aparat keamanan, komunitas, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, dan masyarakat.

Penandatanganan dokumen menjadi pintu masuk. Nilai utama kerja sama akan terlihat dari konsistensi pelaksanaan donor, jumlah pendonor yang terlibat, penyebaran informasi, serta ketersediaan darah bagi pasien yang membutuhkan.

Dari kantor Satpol PP Provinsi NTT, pesan kemanusiaan itu bergerak menuju ruang yang lebih luas. Setiap tubuh yang sehat menyimpan kemungkinan untuk membantu kehidupan orang lain, sedangkan setiap kantong darah membawa harapan bagi pasien dan keluarga yang sedang menunggu pertolongan. (*)