josefnaesoi-ukswsalahtiga

Josef Nae Soi Ajak Mahasiswa UKSW Cermat Membaca Dinamika Geopolitik Global

SALATIGA, SULUHDESA.COM – Perubahan geopolitik global tidak lagi menjadi persoalan yang hanya dibicarakan oleh diplomat, pemimpin negara, atau lembaga internasional. Konflik bersenjata, persaingan ekonomi, perkembangan teknologi, perubahan iklim, dan perebutan pengaruh antarnegara kini berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat hingga ke daerah dan desa.

Kesadaran tersebut mengemuka dalam studium generale yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana di Salatiga, Senin, 27 Juli 2026. Kuliah umum ini menghadirkan praktisi hukum dan politik, Dr. Drs. Josef A. Nae Soi, M.M., sebagai narasumber utama.

Rektor UKSW, Prof. Dr. Intiyas Utami, S.E., M.Si., Ak., membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Intiyas mengajak mahasiswa menyimak materi secara serius dan terlibat aktif dalam diskusi karena forum akademik tersebut menghadirkan narasumber dengan pengalaman panjang di tingkat daerah, nasional, dan internasional.

Menurut Intiyas, kehadiran Josef Nae Soi menjadi kesempatan penting bagi mahasiswa untuk memperluas pemahaman mengenai hukum dan geopolitik. Pengalaman sebagai akademisi, anggota DPR RI, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur periode 2018–2023, serta Wakil Sekretaris Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional atau IKAL-Lemhannas Pusat menjadi sumber pembelajaran yang dapat mempertemukan teori dengan realitas politik.

“Kesempatan ini sangat istimewa karena menghadirkan narasumber yang kapabel dengan latar belakang akademisi dan praktisi yang panjang, baik pada tingkat lokal, nasional, maupun internasional,” kata Intiyas.

Pesan tersebut menempatkan kuliah umum bukan hanya sebagai kegiatan akademik rutin. Forum ini membuka ruang bagi mahasiswa untuk memahami bahwa hukum tidak berdiri sendiri, tetapi bekerja di tengah hubungan kekuasaan, kepentingan ekonomi, konflik politik, dan perubahan sosial yang terus bergerak.

Pergeseran dari Unipolar Menuju Multipolar

Memasuki materi utama, Josef Nae Soi mengawali pembahasan dengan menjelaskan rivalitas antara sistem politik global yang bersifat unipolar dan multipolar. Sistem unipolar menggambarkan dominasi satu negara adidaya, sedangkan sistem multipolar memperlihatkan munculnya beberapa negara besar yang berbagi sekaligus memperebutkan pengaruh.

Dalam beberapa dekade terakhir, kekuatan global cenderung bergerak menuju pola multipolar. Negara-negara besar tidak hanya bersaing melalui kekuatan militer, tetapi juga melalui perdagangan, teknologi, energi, informasi, investasi, mata uang, serta penguasaan sumber daya strategis.

Pergeseran tersebut mengubah tatanan hubungan internasional. Dunia menghadapi konflik bersenjata yang berlangsung panjang, perang dagang yang semakin keras, perlombaan teknologi, ancaman perubahan iklim, serta disrupsi digital yang memengaruhi hampir seluruh sektor kehidupan.

Kondisi ini perlu dibaca secara cermat oleh mahasiswa. Pemahaman geopolitik membantu generasi muda melihat hubungan antara keputusan negara-negara besar dengan perubahan harga pangan, energi, kesempatan kerja, keamanan data, hingga stabilitas pemerintahan di dalam negeri.

Bagi Indonesia, perubahan tatanan global membawa peluang sekaligus risiko. Posisi geografis, kekayaan sumber daya alam, jumlah penduduk, dan peran strategis di kawasan Indo-Pasifik menjadikan Indonesia penting dalam perhitungan kekuatan dunia.

Namun, posisi strategis tersebut membutuhkan kebijakan luar negeri yang konsisten dan berorientasi pada kepentingan nasional. Indonesia perlu menjaga hubungan dengan berbagai negara tanpa kehilangan kebebasan dalam menentukan arah pembangunan dan mempertahankan kedaulatannya.

Tatanan Dunia yang Semakin Rapuh

Josef kemudian menyoroti melemahnya kepatuhan terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Menurutnya, peningkatan konflik bersenjata dan penerapan hukum internasional secara selektif menunjukkan bahwa tatanan dunia sedang menghadapi tekanan serius.

Hukum internasional seharusnya menjadi pedoman bersama dalam mengatur hubungan antarnegara. Akan tetapi, pelaksanaannya kerap dipengaruhi kekuatan politik, ekonomi, dan militer negara-negara besar.

Persoalan lain muncul dari hak veto yang dimiliki anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Hak istimewa tersebut dapat menghambat pengambilan keputusan ketika kepentingan salah satu negara pemegang veto terlibat dalam sebuah konflik.

Kondisi ini membuat masyarakat internasional sering melihat respons yang berbeda terhadap pelanggaran yang memiliki karakter serupa. Suatu tindakan dapat memperoleh kecaman keras dalam satu kasus, tetapi mendapatkan respons lemah dalam kasus lain karena perbedaan kepentingan politik.

Situasi tersebut patut menjadi perhatian mahasiswa hukum. Mereka tidak cukup hanya memahami norma tertulis, tetapi perlu menelaah siapa yang membentuk aturan, bagaimana aturan diterapkan, serta kepentingan apa yang bekerja di balik suatu keputusan internasional.

Di titik inilah perguruan tinggi memegang peran penting. Kampus perlu membangun tradisi berpikir kritis agar mahasiswa mampu menilai persoalan global secara objektif, berbasis data, dan tidak mudah terbawa narasi politik yang beredar melalui media sosial.

Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia

Pembahasan selanjutnya beralih pada perlindungan manusia dalam konflik bersenjata. Josef menegaskan pentingnya penegakan hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia dalam setiap situasi konflik.

Hukum humaniter berlaku dalam konflik bersenjata dengan tujuan membatasi dampak perang. Aturan tersebut melindungi warga sipil, tenaga medis, pekerja kemanusiaan, tawanan perang, serta pihak lain yang tidak atau tidak lagi terlibat langsung dalam pertempuran.

Sementara itu, hukum hak asasi manusia berlaku dalam berbagai keadaan, baik pada masa damai maupun perang. Keduanya memiliki tujuan yang saling berhubungan, yakni menjaga martabat, keselamatan, dan hak hidup manusia.

Josef juga menjelaskan dua konsep penting dalam hukum perang internasional, yaitu ius ad bellum dan ius in bello. Ius ad bellum mengatur alasan dan syarat yang dapat digunakan suatu negara untuk melakukan perang, sedangkan ius in bello mengatur tindakan para pihak selama perang berlangsung.

Perbedaan tersebut sangat penting karena alasan yang digunakan untuk memulai perang tidak dapat membenarkan semua tindakan selama konflik. Para pihak tetap wajib membedakan sasaran militer dan warga sipil, menggunakan kekuatan secara proporsional, serta mencegah penderitaan yang tidak diperlukan.

Bagi mahasiswa hukum, pemahaman ini memiliki nilai moral dan akademik yang kuat. Konflik tidak boleh dilihat hanya melalui peta wilayah, jumlah persenjataan, atau kepentingan negara, tetapi juga melalui nasib manusia yang kehilangan rumah, keluarga, pekerjaan, pendidikan, dan rasa aman.

Mencegah Pemusatan Kekuasaan

Dari konteks internasional, Josef membawa pembahasan menuju hukum tata negara Indonesia. Menurutnya, terdapat dua konsep penting untuk mencegah pemusatan kekuasaan, yakni scheiding van machten dan spreiding van machten.

Scheiding van machten berkaitan dengan pembagian kekuasaan di antara lembaga-lembaga negara. Pembagian tersebut bertujuan menciptakan kontrol dan keseimbangan agar kekuasaan tidak terkumpul pada satu lembaga atau satu kelompok.

Sementara itu, spreiding van machten berkaitan dengan pemencaran kekuasaan melalui desentralisasi. Pemerintah daerah memperoleh kewenangan untuk mengatur dan mengurus kebutuhan masyarakat sesuai karakteristik wilayah masing-masing.

Desentralisasi menjadi penting bagi negara kepulauan seperti Indonesia. Kebutuhan masyarakat di Jawa, Nusa Tenggara, Maluku, Papua, Kalimantan, dan Sumatra tidak selalu dapat diselesaikan dengan kebijakan yang seragam.

Meski begitu, pelaksanaan desentralisasi harus tetap menjaga kesatuan negara. Pemerintah pusat dan daerah perlu membangun hubungan yang jelas, adil, dan akuntabel agar kewenangan tidak saling bertabrakan atau justru menjauhkan pelayanan dari kepentingan masyarakat.

Josef mengajak mahasiswa mencermati tiga dimensi dalam hukum tata negara, yaitu idealitas, realitas, dan fleksibilitas. Konstitusi menyediakan arah ideal, tetapi penerapannya selalu berhadapan dengan kondisi politik, sosial, ekonomi, dan budaya yang berkembang.

Karena itu, fleksibilitas diperlukan tanpa mengorbankan prinsip dasar negara hukum. Penyesuaian kebijakan harus tetap tunduk pada konstitusi, kepentingan umum, perlindungan hak warga negara, dan semangat menjaga persatuan Indonesia.

Kebaikan Bersama sebagai Hukum Tertinggi

Pada bagian penutup, Josef mengingatkan bahwa dunia akan terus berubah. Geopolitik bergerak cepat, teknologi berkembang dalam hitungan hari, dan pola kehidupan manusia mengalami transformasi yang sulit dihentikan.

Di tengah perubahan tersebut, prinsip kebaikan bersama harus tetap menjadi dasar pengambilan keputusan. Josef mengutip adagium bonum commune est suprema lex dan salus populi suprema lex esto, yang menegaskan bahwa kebaikan, keselamatan, dan kesejahteraan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Prinsip itu relevan bagi pemimpin negara, pemerintah daerah, akademisi, penegak hukum, dan mahasiswa. Setiap kebijakan seharusnya dinilai dari dampaknya terhadap kehidupan masyarakat, bukan hanya dari keuntungan politik atau kepentingan kelompok tertentu.

Josef juga mendorong mahasiswa terus berinovasi dan mempersiapkan diri untuk menerima estafet kepemimpinan. Pengetahuan akademik perlu disertai integritas, keberanian mengambil sikap, kemampuan membaca perubahan, dan kepedulian terhadap kelompok yang terdampak kebijakan.

Pesan tersebut diperkuat melalui ungkapan Latin verba movent, exempla trahunt atau verba docent, exempla trahunt. Kata-kata dapat menggerakkan dan mengajarkan, tetapi keteladanan memiliki daya yang lebih kuat untuk menarik orang mengikuti nilai yang diperjuangkan.

Kuliah umum ini memberi catatan penting bagi generasi muda. Mahasiswa tidak boleh menjadi penonton dalam perubahan dunia, sebab keputusan global hari ini akan menentukan ruang hidup, keamanan, ekonomi, dan kualitas demokrasi pada masa mendatang.

Dari ruang kuliah di Salatiga, diskusi geopolitik tersebut mengirimkan pesan yang lebih luas. Indonesia membutuhkan generasi yang memahami hukum, mampu membaca kepentingan global, menjaga kedaulatan, dan tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai pusat dari setiap keputusan. (SP)