Jakarta, suluhdesa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Upaya ini bertujuan menciptakan industri PVML yang sehat, melindungi konsumen, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam acara “Sosialisasi Peraturan Bidang PVML” di Jakarta, Rabu.
Agusman menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan 12 Peraturan OJK (POJK) di bidang PVML. POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sembilan dari dua belas POJK tersebut diterbitkan pada akhir tahun 2024.
“UU P2SK mengamanahkan berbagai norma hukum yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan OJK. Oleh karena itu, OJK menerbitkan 12 POJK di bidang PVML,” ujar Agusman.
Kesembilan POJK yang diterbitkan pada akhir tahun 2024 meliputi:
POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian;
POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro;
POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML;
POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML;
POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura;
POJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan;
POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML; dan
POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan asosiasi di bidang PVML seperti APPI, Amvesindo, AFPI, PPGI, dan ASLINDO, serta pimpinan industri PVML termasuk Sui Generis (PT SMI (Persero), PT SMF (Persero), PT PNM, BP Tapera, dan LPEI). Lebih dari 1.500 peserta mengikuti sosialisasi secara hybrid.
Acara tersebut juga mensosialisasikan Surat Edaran OJK Nomor 22/SEOJK.06/2024 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama PVML. Selain menyebarluaskan informasi peraturan, sosialisasi ini diharapkan memberikan gambaran arah kebijakan PVML ke depan.**