Ijazah Apremoy Lusi Dethan Sah, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum Balasan  

Kupang, Suluhdesa.com – Persidangan sengketa ijazah Apremoy Lusi Dethan, Wakil Bupati terpilih Kabupaten Rote Ndao, NTT, semakin mengarah pada kesimpulan bahwa ijazahnya sah dan dikeluarkan sesuai prosedur.

Kesaksian Jefry Pena, penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Oenggae Rote Ndao, memperkuat hal tersebut. Pena menjelaskan bahwa Apremoy terdaftar dalam kelas ujian tahap 2, sehingga pembebasan dari proses belajar mengajar sebelum ujian adalah sesuai aturan.

Bacaan Lainnya

“Ada kelas lanjutan dan kelas ujian tahap 2. Peserta kelas ujian tahap 2 tidak perlu mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM). Syaratnya hanya ijazah SMP. Dinas Pendidikan yang memverifikasi berkas dan memasukkannya ke dalam database untuk ujian nasional,” jelas Pena dalam persidangan.

Pena menekankan bahwa seluruh prosedur telah diikuti dengan benar. Ujian Paket C yang diikuti 76 peserta, diselenggarakan di empat PKBM berbeda (Sejahtera Oenggae, Mandiri, Surya, dan Ita Esa) dengan pendaftaran terpusat di Dinas PKO bidang PLS.

Distribusi peserta ke PKBM dilakukan dinas sesuai wilayah ujian masing-masing. Sistem ini, menurut Pena, transparan dan terstruktur, bukan asal-asalan.

Kuasa hukum Apremoy, Tommy Yacob, menilai gugatan Endang Sidin lemah dan tidak berdasar.

Ia menantang penggugat untuk membuktikan klaimnya, mengingat kesaksian dan dokumen resmi telah menunjukkan keabsahan ijazah tersebut.

Yacob juga mencurigai adanya motif politik di balik gugatan ini, karena permasalahan ijazah baru muncul setelah Apremoy mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati.

Sidang selanjutnya akan digelar Kamis (20/02/25). Pihak penggugat akan menghadirkan saksi ahli dari kementerian.

Sementara itu, kuasa hukum Apremoy mempertimbangkan langkah hukum terhadap penggugat atas dugaan pencemaran nama baik dan rekayasa kasus. Persidangan ini terus menarik perhatian publik dan menjadi sorotan menjelang pemilihan.**

Pos terkait