musrenbang

Bapperida NTT Perkuat Partisipasi Warga Desa dalam Perencanaan Pembangunan

Alor, SULUHDESA.COM – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Nusa Tenggara Timur mendorong keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan melalui sosialisasi Surat Edaran Partisipasi Masyarakat (SE PARMAS) di Desa Manmas, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor, Selasa, 27 Oktober 2026. Kegiatan ini membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan kebutuhan pembangunan secara langsung, sekaligus memperkuat pemahaman mengenai pentingnya aspirasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan daerah.

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian Intervensi Perangkat Daerah yang dilaksanakan Bapperida Provinsi NTT pada 27 hingga 29 Oktober 2026. Selain memberikan pemahaman mengenai partisipasi masyarakat, pemerintah menghimpun sejumlah persoalan yang dihadapi warga, mulai dari kebutuhan pembangunan jalan Apui–Manmas, validasi data stunting, hingga peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan desa.

Berbagai aspirasi tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat memiliki kebutuhan pembangunan yang saling berkaitan. Infrastruktur jalan dibutuhkan untuk mendukung mobilitas dan kegiatan ekonomi, sementara pelayanan kesehatan serta penanganan stunting menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kualitas hidup warga.

Melalui forum ini, Bapperida berupaya mendekatkan proses perencanaan pembangunan dengan persoalan yang dihadapi masyarakat. Keterlibatan warga diharapkan dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi desa, sehingga penyusunan program mempertimbangkan kebutuhan yang berkembang di lapangan.

Warga Manmas Sampaikan Persoalan Pembangunan

Kebutuhan pembangunan ruas jalan Apui–Manmas menjadi salah satu aspirasi yang mengemuka dalam pertemuan tersebut. Bagi masyarakat yang sebagian aktivitas ekonominya bertumpu pada hasil pertanian, akses transportasi memiliki peran penting dalam memperlancar distribusi hasil panen dan memudahkan perjalanan menuju pusat pelayanan.

Persoalan infrastruktur juga berkaitan dengan upaya pengembangan potensi ekonomi Desa Manmas melalui program One Village, One Product (OVOP). Pengolahan hasil pertanian menjadi produk bernilai tambah membutuhkan dukungan akses transportasi agar bahan baku, peralatan, dan hasil produksi dapat bergerak lebih lancar.

Selain jalan, masyarakat menyampaikan kebutuhan validasi data stunting dan peningkatan fasilitas kesehatan. Aspirasi tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan pelayanan dasar yang menyangkut kebutuhan keluarga dan kondisi kesehatan masyarakat desa.

Pada hari yang sama, Dinas Kesehatan Kabupaten Alor menghadirkan pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat. Kegiatan tersebut memberikan kesempatan kepada warga untuk memperoleh pelayanan kesehatan di tengah rangkaian intervensi perangkat daerah.

Aspirasi yang muncul dalam forum menjadi bahan masukan bagi pemerintah untuk memahami prioritas pembangunan Desa Manmas. Namun, usulan yang disampaikan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sesuai kewenangan, proses perencanaan, dan ketersediaan anggaran.

SE PARMAS Dorong Keterlibatan Warga

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Bapperida Provinsi NTT bersama perangkat daerah terkait menyampaikan sosialisasi SE PARMAS. Materi ini diarahkan untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keterlibatan warga dalam proses perencanaan pembangunan.

Bagi masyarakat desa, kesempatan menyampaikan aspirasi merupakan bagian penting dari proses pembangunan yang partisipatif. Pengalaman warga menghadapi keterbatasan infrastruktur, persoalan kesehatan, maupun hambatan ekonomi dapat menjadi sumber informasi yang melengkapi data dan kajian pemerintah.

Melalui pendekatan tersebut, perencanaan pembangunan diharapkan lebih memperhatikan kebutuhan yang muncul dari masyarakat. Namun, partisipasi yang bermakna juga memerlukan kejelasan mengenai bagaimana usulan dibahas dan dipertimbangkan dalam penyusunan program.

Sosialisasi di Desa Manmas menjadi kesempatan untuk mempertemukan kebutuhan warga dengan informasi mengenai proses perencanaan pemerintah. Forum ini juga memperlihatkan pentingnya komunikasi antara masyarakat dan perangkat daerah agar persoalan pembangunan dapat dikenali sejak tahap penyusunan rencana.

MUSIK KEREN Beri Ruang bagi Kelompok Rentan

Selain SE PARMAS, Bapperida Provinsi NTT turut menyosialisasikan kebijakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Inklusif Kelompok Rentan atau MUSIK KEREN. Kebijakan ini memberikan perhatian pada keterlibatan masyarakat yang menghadapi hambatan dalam mengakses forum perencanaan pembangunan.

MUSIK KEREN memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Inklusif Kelompok Rentan di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Regulasi yang ditetapkan pada 6 Februari 2025 tersebut mengatur penyelenggaraan musyawarah inklusif dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Kebijakan tersebut dimaksudkan agar kebutuhan kelompok rentan memperoleh perhatian dalam proses perencanaan pembangunan. Penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan dalam kondisi rentan, dan kelompok masyarakat lainnya yang menghadapi hambatan partisipasi perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan aspirasi sesuai kebutuhan mereka.

Dalam praktik pembangunan, tidak semua warga memiliki kemampuan yang sama untuk menghadiri forum atau menyampaikan pendapat. Hambatan akses informasi, keterbatasan mobilitas, serta kondisi sosial ekonomi dapat menyebabkan kebutuhan sebagian kelompok masyarakat kurang terwakili dalam pembahasan program.

Melalui MUSIK KEREN, Pemerintah Provinsi NTT menyediakan kerangka perencanaan yang memberi perhatian pada keterlibatan kelompok tersebut. Sosialisasi di Desa Manmas menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pembangunan yang mengakomodasi kebutuhan warga secara lebih inklusif.

Aspirasi Masyarakat Membutuhkan Kejelasan Tindak Lanjut

Pelaksanaan sosialisasi SE PARMAS dan MUSIK KEREN di Desa Manmas memperlihatkan upaya Bapperida menghubungkan kebijakan perencanaan dengan kebutuhan masyarakat di tingkat desa. Namun, manfaat forum partisipasi tidak berhenti pada kesempatan menyampaikan usulan.

Persoalan yang telah disampaikan warga masih memerlukan proses pencatatan, pembahasan, dan penentuan prioritas sesuai mekanisme yang berlaku. Usulan pembangunan jalan, validasi data stunting, dan peningkatan fasilitas kesehatan juga membutuhkan koordinasi dengan perangkat daerah yang memiliki kewenangan pada masing-masing bidang.

Kejelasan tindak lanjut menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan aspirasi yang telah disampaikan. Informasi mengenai usulan yang dapat diproses, membutuhkan kajian tambahan, atau belum dapat diakomodasi akan membantu warga memahami tahapan perencanaan dan keterbatasan yang dihadapi pemerintah.

Dalam konteks ini, partisipasi masyarakat memiliki dua sisi yang saling berkaitan. Warga memperoleh kesempatan menyampaikan kebutuhan berdasarkan pengalaman mereka, sementara pemerintah perlu menempatkan aspirasi tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan.

Bagi Desa Manmas, forum pada 27 Oktober 2026 telah menghadirkan kesempatan untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat. Kegiatan tersebut sekaligus memperkenalkan pendekatan perencanaan yang lebih terbuka terhadap kebutuhan warga dan kelompok rentan.

Keberhasilan penguatan partisipasi selanjutnya akan bergantung pada proses setelah forum berakhir. Aspirasi yang telah disampaikan perlu memperoleh pembahasan dan kejelasan tindak lanjut, sehingga keterlibatan masyarakat tidak berhenti sebagai catatan pertemuan, tetapi dapat memberikan kontribusi nyata terhadap arah pembangunan Desa Manmas. (*)