
Gubernur Melki Minta Dukcapil NTT Jangkau Warga Pulau Kecil dan Daerah Terpencil
Kupang, SULUHDESA.COM – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, meminta pelayanan administrasi kependudukan menjangkau masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil dan wilayah terpencil. Keterbatasan akses geografis tidak boleh menjadi penghalang bagi warga untuk memperoleh dokumen kependudukan yang menjadi hak mereka.
Arahan tersebut disampaikan Gubernur Melki saat melantik Yohanes Taka Dosi, S.Si.T., M.Sc. sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi NTT, Senin (2/11/2026).
Gubernur menaruh perhatian pada tantangan pelayanan administrasi kependudukan di NTT yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan. Jarak antarpulau dan keterbatasan akses menuju pusat pelayanan menuntut koordinasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah.
Bagi pemerintah daerah, pemerataan pelayanan administrasi kependudukan berkaitan erat dengan pemenuhan hak warga. Kepemilikan dokumen identitas menjadi salah satu persyaratan penting untuk mengakses pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan berbagai pelayanan publik lainnya.
Karena itu, Gubernur Melki menekankan pentingnya percepatan kepemilikan dokumen kependudukan, termasuk KTP elektronik, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, akta kelahiran, serta dokumen pencatatan sipil lainnya.
Perhatian juga perlu diberikan kepada masyarakat miskin, penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, dan anak-anak. Perbedaan kondisi dan kebutuhan setiap kelompok harus menjadi pertimbangan dalam penyelenggaraan pelayanan agar tidak ada warga yang tertinggal.
Di daerah kepulauan, persoalan pelayanan tidak selalu berhenti pada ketersediaan dokumen. Kemampuan masyarakat menjangkau tempat pelayanan juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam merumuskan upaya pemerataan akses.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Gubernur meminta Dinas Dukcapil Provinsi NTT memperkuat pembinaan, koordinasi, supervisi, dan fasilitasi penyelenggaraan administrasi kependudukan di 22 kabupaten/kota sesuai kewenangan pemerintah provinsi.
Pemetaan terhadap hambatan pelayanan diperlukan untuk mengenali wilayah dan kelompok masyarakat yang masih membutuhkan perhatian. Hasil pemetaan dapat menjadi bahan koordinasi dalam menentukan langkah perbaikan bersama pemerintah kabupaten/kota.
Gubernur juga mengingatkan pentingnya menghindari sekat birokrasi dalam hubungan kerja antartingkatan pemerintahan. Pelayanan administrasi kependudukan membutuhkan kerja sama agar persoalan yang dihadapi masyarakat dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Bagi warga yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan, akses terhadap dokumen kependudukan mempunyai arti penting. Identitas yang tercatat secara sah mendukung kepastian status hukum seseorang sekaligus memudahkan pemenuhan persyaratan berbagai layanan dasar.
Arahan Gubernur Melki memberikan penekanan pada tanggung jawab kepala dinas yang baru dalam memperkuat pemerataan pelayanan. Koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota menjadi bagian penting untuk memastikan kebutuhan warga di wilayah sulit dijangkau mendapat perhatian.
Keberhasilan pelayanan tersebut perlu tercermin dalam peningkatan kepemilikan dokumen kependudukan, termasuk pada kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses.
Dengan perhatian terhadap wilayah terpencil dan pulau-pulau kecil, pemerataan pelayanan administrasi kependudukan diharapkan semakin mendukung pemenuhan hak warga di seluruh NTT. (*)


