Upacara Formal dalam Bingkai Suluhdesa.com

Gubernur Melki Dorong Digitalisasi Dukcapil NTT Tanpa Tinggalkan Warga yang Sulit Akses Teknologi

Kupang, SULUHDESA.COM – Perkembangan teknologi membuka peluang bagi masyarakat untuk mengakses pelayanan administrasi kependudukan dengan lebih mudah. Namun, di Nusa Tenggara Timur, kemajuan pelayanan digital masih harus berhadapan dengan kenyataan bahwa tidak semua warga memiliki perangkat, jaringan internet, atau kemampuan yang sama dalam menggunakan teknologi.

Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, dalam mendorong modernisasi pelayanan kependudukan. Percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dinilai penting, tetapi penerapannya tidak boleh mengurangi kesempatan warga yang masih bergantung pada pelayanan secara langsung.

Pesan itu disampaikan dalam pelantikan Yohanes Taka Dosi, S.Si.T., M.Sc. sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi NTT, Senin (2/11/2026).

Salah satu agenda yang mendapat perhatian adalah peningkatan pemanfaatan IKD sebagai bagian dari pengembangan layanan administrasi kependudukan berbasis teknologi. Melalui layanan ini, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengakses identitas kependudukan digital melalui perangkat yang didukung oleh sistem resmi.

Percepatan aktivasi IKD diharapkan dapat memperluas pemanfaatan layanan digital, sekaligus mendukung pengembangan pelayanan yang lebih praktis. Meski demikian, aktivasi dan penggunaannya tetap membutuhkan dukungan perangkat, pemahaman teknologi, serta proses verifikasi sesuai ketentuan.

Bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan telepon pintar, layanan digital dapat memberikan kemudahan. Sebaliknya, bagi warga yang belum memiliki perangkat memadai atau tinggal di wilayah dengan keterbatasan jaringan komunikasi, perubahan cara pelayanan dapat menghadirkan tantangan tersendiri.

Perbedaan kondisi tersebut tidak bisa diabaikan, terutama di NTT yang memiliki wilayah kepulauan dengan karakteristik geografis dan tingkat ketersediaan infrastruktur komunikasi yang beragam.

Karena itu, pengembangan pelayanan digital perlu berjalan bersama upaya menjaga akses bagi masyarakat yang belum dapat menggunakan IKD. Keberadaan layanan berbasis teknologi tidak boleh menjadikan warga yang memiliki keterbatasan perangkat maupun kemampuan digital semakin sulit memperoleh dokumen kependudukan.

Di luar percepatan IKD, Gubernur Melki juga mendorong penguatan sistem informasi dan pengembangan dashboard data kependudukan. Fasilitas ini diarahkan untuk membantu pemerintah memantau perkembangan pelayanan, mengenali persoalan, dan menentukan kebutuhan perbaikan berdasarkan informasi yang tersedia.

Melalui dashboard yang dirancang sesuai kewenangan, pemerintah provinsi diharapkan dapat memperoleh gambaran mengenai perkembangan pelayanan administrasi kependudukan di kabupaten/kota. Informasi tersebut dapat menjadi bahan koordinasi, pembinaan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan.

Namun, ketersediaan data belum tentu menghasilkan pelayanan yang lebih baik apabila informasi yang dikumpulkan tidak dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan. Hasil pemantauan perlu diterjemahkan menjadi langkah perbaikan yang dapat dirasakan masyarakat.

Misalnya, ketika ditemukan wilayah yang menghadapi hambatan pelayanan, informasi tersebut dapat membantu instansi terkait mengidentifikasi kebutuhan koordinasi atau dukungan sesuai tugas dan kewenangannya.

Pengembangan sistem digital juga membawa tanggung jawab lain yang tidak kalah penting, yakni menjaga keamanan informasi pribadi penduduk. Semakin luas pemanfaatan teknologi, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengendalian akses dan pengamanan data.

Data kependudukan memuat informasi pribadi yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Penggunaan dashboard maupun sistem pelayanan digital perlu mengikuti ketentuan mengenai hak akses, keamanan informasi, dan pelindungan data pribadi.

Kemudahan memperoleh layanan tidak boleh dibayar dengan meningkatnya risiko penyalahgunaan identitas warga. Karena itu, penguatan sistem informasi perlu disertai pengawasan terhadap pemanfaatan data dan pembatasan akses bagi pihak yang tidak berwenang.

Tantangan tersebut menjadi bagian dari pekerjaan yang dihadapi Yohanes Taka Dosi dalam memimpin Dinas Dukcapil Provinsi NTT. Modernisasi pelayanan membutuhkan kemampuan membangun koordinasi dengan Dukcapil di 22 kabupaten/kota, sekaligus memastikan pengembangan teknologi tetap memperhatikan kondisi masyarakat.

Dalam pembagian kewenangan administrasi kependudukan, pelayanan langsung kepada warga pada umumnya dilaksanakan oleh Dukcapil kabupaten/kota. Pemerintah provinsi berperan melalui koordinasi, pembinaan, dan supervisi untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan sesuai ketentuan.

Peran tersebut menjadi penting agar pengembangan layanan digital tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi tetap selaras dengan kebijakan dan sistem administrasi kependudukan yang berlaku secara nasional.

Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan digitalisasi sebenarnya cukup nyata. Pelayanan menjadi lebih mudah, prosedur semakin jelas, informasi pribadi terlindungi, dan kebutuhan dokumen dapat dipenuhi tanpa hambatan yang tidak perlu.

Banyaknya aktivasi IKD maupun tersedianya dashboard pelayanan dapat menjadi bagian dari capaian modernisasi. Akan tetapi, angka penggunaan teknologi perlu dibaca bersama kualitas pelayanan dan kemampuan masyarakat mengaksesnya.

Sebab, kemajuan pelayanan kependudukan tidak hanya terlihat dari semakin canggihnya sistem yang digunakan. Kemajuan itu juga harus dirasakan oleh warga yang tinggal jauh dari pusat pelayanan, belum memiliki telepon pintar, atau masih membutuhkan bantuan petugas untuk mengurus dokumen.

Teknologi semestinya memperpendek jarak antara pemerintah dan masyarakat, bukan menciptakan batas baru bagi mereka yang belum mampu menggunakannya. (*)