
Gubernur Melki Tegaskan Layanan Dukcapil Gratis, Larang Pungli dan Jual Beli Dokumen
Kupang, SULUHDESA.COM – Mengurus KTP elektronik, Kartu Keluarga, maupun akta kelahiran tidak boleh menjadi beban tambahan bagi masyarakat. Seluruh proses pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan harus bebas biaya, tanpa pungutan liar ataupun praktik jual beli dokumen yang memanfaatkan kebutuhan warga.
Pesan tersebut mendapat perhatian khusus dari Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, ketika melantik Yohanes Taka Dosi, S.Si.T., M.Sc. sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi NTT, Senin (2/11/2026).
Di hadapan pejabat yang baru dilantik, Gubernur Melki mengingatkan pentingnya menjaga integritas aparatur dalam memberikan pelayanan. Masyarakat yang datang mengurus dokumen kependudukan harus memperoleh kepastian prosedur, perlakuan yang adil, serta pelayanan yang tidak dipersulit oleh kepentingan pribadi petugas.
Perhatian terhadap persoalan tersebut bukan tanpa alasan. Dokumen kependudukan merupakan bagian penting dari kehidupan warga, mulai dari pendaftaran sekolah, pengurusan layanan kesehatan, hingga pemenuhan persyaratan untuk mengakses berbagai program perlindungan sosial.
Ketika pengurusan dokumen dipersulit, dampaknya dapat merembet pada urusan lain yang membutuhkan kepastian identitas dan status kependudukan. Karena itu, pelayanan yang mudah, transparan, dan bebas pungutan menjadi kebutuhan mendasar yang harus dijaga oleh pemerintah.
Sebenarnya, kewajiban memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara gratis telah lama memiliki landasan hukum. Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 secara tegas mengatur bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Artinya, tidak ada ruang bagi petugas untuk meminta pembayaran atas pengurusan dan penerbitan dokumen tersebut. Ketentuan ini mencakup berbagai dokumen administrasi kependudukan, termasuk KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta dokumen pencatatan sipil lainnya.
Dalam konteks itulah pesan Gubernur Melki memiliki arti penting. Larangan pungli dan jual beli dokumen bukan kebijakan baru, melainkan penegasan agar kewajiban yang sudah diatur dalam undang-undang benar-benar dijalankan oleh aparatur.
Namun, pelayanan yang baik tidak berhenti pada urusan biaya. Warga juga membutuhkan prosedur yang jelas, informasi yang mudah diperoleh, serta kepastian penyelesaian dokumen sesuai ketentuan. Pelayanan gratis akan kehilangan maknanya apabila masyarakat masih harus menghadapi proses yang berbelit atau perlakuan yang berbeda.
Persoalan ini turut menempatkan kualitas aparatur sebagai perhatian gubernur. Kompetensi, kedisiplinan, dan kejujuran petugas menjadi unsur penting dalam membangun pelayanan yang dapat dipercaya masyarakat.
Bagi Yohanes Taka Dosi, pesan tersebut menjadi salah satu tanggung jawab yang perlu diterjemahkan dalam kepemimpinannya di Dinas Dukcapil Provinsi NTT. Tantangannya tidak hanya berkaitan dengan pembenahan internal organisasi, tetapi juga bagaimana memperkuat pembinaan, supervisi, dan koordinasi dengan perangkat daerah yang menangani administrasi kependudukan di 22 kabupaten/kota.
Hal ini penting mengingat pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti penerbitan KTP elektronik dan Kartu Keluarga, pada umumnya dilaksanakan oleh Dinas Dukcapil kabupaten/kota. Sementara itu, pemerintah provinsi menjalankan fungsi koordinasi, pembinaan, dan supervisi sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Melalui pembagian kewenangan tersebut, persoalan pelayanan yang ditemukan di daerah dapat dibahas dan ditindaklanjuti bersama. Pemerintah provinsi juga memiliki ruang untuk mendorong perbaikan tata kelola, memperkuat kapasitas aparatur, serta membantu mengatasi hambatan koordinasi antardaerah.
Ada hal lain yang turut ditekankan Gubernur Melki dalam arahannya, yakni pentingnya melihat keberhasilan perangkat daerah dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Banyaknya kegiatan yang terlaksana atau besarnya anggaran yang terserap belum cukup menggambarkan kualitas pelayanan apabila kebutuhan warga belum terjawab.
Ukuran tersebut relevan bagi penyelenggaraan administrasi kependudukan. Keberhasilan pelayanan perlu tercermin dari kemudahan warga memperoleh dokumen, kepastian prosedur, ketepatan penyelesaian, dan berkurangnya hambatan yang selama ini menyulitkan masyarakat.
Pelantikan kepala dinas yang baru sekaligus membuka kesempatan untuk memperkuat perhatian terhadap persoalan tersebut. Integritas aparatur perlu berjalan bersama pembenahan prosedur, pengawasan pelayanan, dan koordinasi yang berkelanjutan dengan pemerintah kabupaten/kota.
Pada tingkat yang paling dekat dengan masyarakat, pesan Gubernur Melki sesungguhnya sederhana. Warga yang membutuhkan dokumen kependudukan harus dilayani sesuai haknya, tanpa pungutan, tanpa diskriminasi, dan tanpa dipersulit.
Sebab, di balik selembar KTP elektronik, Kartu Keluarga, atau akta kelahiran, terdapat kebutuhan warga untuk memperoleh pengakuan administratif dan mengakses berbagai pelayanan publik. Hak tersebut tidak boleh bergantung pada kemampuan seseorang membayar pungutan yang tidak dibenarkan. (*)


