
Josef Nae Soi di UNESA: Kedaulatan Negara Kini Berhadapan dengan Lex Sportiva
SURABAYA, SULUHDESA.COM – Kedaulatan negara tidak lagi hanya diuji oleh ancaman militer atau penguasaan wilayah. Dalam olahraga internasional, negara juga berhadapan dengan sistem hukum dan regulasi organisasi olahraga dunia yang dapat membatasi ruang intervensi pemerintah terhadap federasi nasional.
Gagasan itu disampaikan Dr. Drs. Josef A. Nae Soi, M.M. dalam kuliah umum bertajuk “Kedaulatan dalam Hukum Olahraga Internasional” di Aula Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Universitas Negeri Surabaya, Kamis, 22 Oktober 2026. Josef saat ini menjabat Wakil VI Ketua Umum KONI Pusat.
Kuliah umum tersebut membawa mahasiswa melihat olahraga dari perspektif yang lebih luas. Olahraga tidak hanya dibicarakan sebagai kompetisi dan prestasi, tetapi juga bersinggungan dengan hukum internasional, diplomasi, politik, ekonomi, serta posisi negara di tengah organisasi olahraga global.
FIKK UNESA Dorong Mahasiswa Belajar dari Ekosistem Olahraga Dunia
Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan UNESA, Dr. Irmantara Subagio, M.Kes., dalam sambutannya mengatakan perkembangan olahraga di negara maju semakin bertumpu pada penelitian, sains, dan inovasi teknologi. Pengalaman mengunjungi sejumlah negara di Eropa dan Asia memperlihatkan kuatnya ekosistem berbasis riset dalam pembangunan olahraga.
Menurut Irmantara, Indonesia perlu belajar dari perkembangan tersebut tanpa kehilangan orientasi untuk membangun olahraga di dalam negeri. Pengetahuan yang diperoleh dari berbagai negara harus kembali digunakan untuk memperkuat ekosistem olahraga nasional.
Dari sisi sarana dan prasarana, Irmantara menilai Indonesia sebenarnya telah melakukan banyak pembangunan. Tantangan berikutnya adalah memastikan ilmu pengetahuan, penelitian, teknologi, dan tata kelola bergerak sejalan dengan ketersediaan fasilitas.
Karena itu, kuliah umum Josef dinilai relevan untuk membuka perspektif mahasiswa mengenai hubungan olahraga dan kedaulatan. Josef juga memiliki keterkaitan historis dengan UNESA karena pernah menempuh pendidikan di institusi yang pada 1972 masih dikenal sebagai Sekolah Tinggi Olahraga Surabaya.
Kedaulatan Negara Bertemu Otonomi Organisasi Olahraga
Josef membuka paparannya dengan konsep kedaulatan negara dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pasal 2 Piagam PBB menegaskan prinsip persamaan kedaulatan negara anggota, sementara prinsip non-intervensi juga menjadi bagian dari kerangka hubungan antarnegara.
Dalam konteks modern, Josef melihat tantangan terhadap kedaulatan tidak selalu hadir dalam bentuk invasi fisik. Di bidang olahraga, negara dapat berhadapan dengan kewenangan organisasi internasional seperti FIFA dan International Olympic Committee atau IOC yang memiliki regulasi sendiri dan menuntut otonomi organisasi olahraga.
Di titik inilah, menurut Josef, muncul pertemuan antara hukum negara dengan lex sportiva. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan prinsip dan kaidah hukum transnasional yang berkembang melalui regulasi organisasi olahraga internasional dan putusan lembaga arbitrase olahraga.
Court of Arbitration for Sport atau CAS sendiri berperan sebagai lembaga arbitrase independen untuk menyelesaikan berbagai sengketa olahraga internasional. Dalam ranah sepak bola, FIFA mengakui yurisdiksi CAS untuk menangani sengketa dan banding tertentu yang melibatkan FIFA, asosiasi anggota, konfederasi, liga, klub, pemain, dan pihak terkait lainnya.
Indonesia Pernah Merasakan Kekuatan Regulasi FIFA
Josef kemudian mengangkat pengalaman Indonesia pada 2015 sebagai contoh benturan antara kebijakan pemerintah dan prinsip otonomi federasi olahraga. Ketika pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga membekukan aktivitas PSSI, FIFA menilai telah terjadi intervensi pemerintah terhadap organisasi sepak bola nasional.
Pada 30 Mei 2015, FIFA menjatuhkan suspensi terhadap PSSI karena intervensi pemerintah yang dinilai bertentangan dengan ketentuan FIFA. Dampaknya, Indonesia dikeluarkan dari sejumlah kompetisi internasional, termasuk babak kualifikasi Piala Dunia 2018 dan Piala Asia 2019.
Kasus itu, menurut Josef, memperlihatkan bahwa keanggotaan dalam organisasi olahraga internasional membawa konsekuensi hukum dan kelembagaan. Negara memiliki sistem hukumnya sendiri, tetapi federasi nasional yang menjadi anggota FIFA juga terikat pada regulasi organisasi tersebut.
Bagi Josef, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa relasi antara kedaulatan negara dan lex sportiva tidak selalu sederhana. Pemerintah dapat memiliki alasan berdasarkan hukum nasional, sementara organisasi olahraga internasional memiliki tuntutan otonomi yang harus dipenuhi oleh anggotanya.
Piala Dunia U-20 Jadi Contoh Berikutnya
Josef juga menyinggung pencabutan status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 pada Maret 2023. Dalam pandangannya, peristiwa tersebut memperlihatkan kembali bagaimana persoalan politik domestik dapat berhadapan dengan kewajiban sebagai tuan rumah kompetisi internasional.
FIFA secara resmi mencabut hak Indonesia sebagai tuan rumah pada 29 Maret 2023 dengan menyebut “situasi terkini” sebagai dasar keputusan. Pernyataan resmi FIFA tidak secara eksplisit menyebut penolakan terhadap Timnas Israel sebagai alasan tunggal, meski polemik mengenai keikutsertaan Israel berlangsung kuat menjelang keputusan tersebut.
Dalam kuliahnya, Josef menggunakan peristiwa itu untuk menjelaskan bahwa keputusan dalam olahraga internasional dapat bergerak melampaui arena pertandingan. Kebijakan politik, hubungan internasional, regulasi federasi, dan kewajiban sebagai penyelenggara dapat bertemu dalam satu persoalan yang sama.
Dari dua kasus tersebut, mahasiswa diajak memahami bahwa olahraga memiliki tata hukum dan struktur kekuasaan sendiri. Negara karena itu perlu memahami aturan permainan internasional sebelum mengambil kebijakan yang bersinggungan dengan federasi olahraga dunia.
Olahraga Lebih Luas dari Kompetisi
Pembahasan kemudian bergerak dari hukum menuju posisi strategis olahraga. Josef menekankan bahwa olahraga tidak hanya berkaitan dengan aktivitas fisik dan perebutan medali.
Olahraga dapat menjadi instrumen diplomasi, soft power, penguatan ekonomi wilayah, pembentukan identitas nasional, serta ruang perjumpaan antarbangsa. Kehadiran atlet suatu negara di kompetisi internasional juga membawa simbol negara melalui nama, bendera, seragam, dan lagu kebangsaan.
Josef menggunakan Olimpiade Paris 2024 untuk menunjukkan luasnya jaringan olahraga internasional. IOC mencatat atlet dari seluruh 206 National Olympic Committees hadir dalam Olimpiade Paris 2024 bersama IOC Refugee Olympic Team.
Jumlah NOC tersebut memang lebih banyak daripada 193 negara anggota PBB, tetapi keduanya tidak dapat disamakan secara hukum karena status keanggotaan organisasi olahraga tidak otomatis merupakan pengakuan negara secara de jure. Namun, bagi Josef, fakta itu menunjukkan betapa luasnya ruang olahraga sebagai arena representasi politik, identitas, dan hubungan internasional.
Palestina dan Ruang Pengakuan Melalui Olahraga
Josef kemudian menggunakan Palestina sebagai contoh bagaimana olahraga dapat memberikan ruang representasi internasional. Palestina diterima sebagai anggota FIFA pada 1998 dan hingga kini memiliki asosiasi anggota resmi di bawah konfederasi sepak bola Asia.
Bagi Josef, keanggotaan tersebut menunjukkan bahwa olahraga dapat menjadi salah satu arena penting bagi suatu masyarakat atau entitas politik untuk membangun kehadiran internasional. Representasi dalam kompetisi olahraga dapat membawa nama, simbol, dan identitas ke ruang publik global.
Namun, keanggotaan FIFA tetap berbeda dari pengakuan kenegaraan dalam hukum internasional. FIFA merupakan organisasi olahraga, sedangkan pengakuan terhadap negara berada dalam ranah hukum dan hubungan internasional yang memiliki mekanisme tersendiri.
Perbedaan tersebut justru memperlihatkan kompleksitas yang ingin ditunjukkan Josef. Olahraga mampu membuka ruang diplomasi dan representasi yang kadang bergerak lebih cepat dibanding proses politik formal.
Mahasiswa Harus Melek Hukum Olahraga
Pada bagian akhir kuliah, Josef mengarahkan pesan kepada mahasiswa FIKK UNESA. Menurutnya, mahasiswa olahraga masa kini tidak cukup hanya memahami teori latihan, kondisi fisik, atau teknik cabang olahraga.
Mahasiswa juga perlu memahami hukum olahraga internasional, tata kelola federasi, diplomasi olahraga, serta perkembangan ekonomi industri olahraga. Kompetensi tersebut menjadi semakin penting karena olahraga modern berhubungan dengan kontrak, organisasi internasional, hak penyiaran, bisnis, teknologi, dan hubungan antarnegara.
Josef juga mendorong mahasiswa mengembangkan kemampuan kewirausahaan di bidang olahraga atau sportpreneurship. Dunia olahraga dinilai memiliki ruang ekonomi yang luas, mulai dari event, teknologi, manajemen atlet, fasilitas, industri kreatif, hingga berbagai jasa pendukung.
Pesan itu dikaitkan dengan tiga nilai yang dikenal dalam gerakan Olimpiade, yakni excellence, respect, dan friendship. Mahasiswa didorong mengejar keunggulan tanpa meninggalkan rasa hormat dan kemampuan membangun persahabatan melalui olahraga.
Ketika olahraga bergerak ke level internasional, pertandingan tidak lagi hanya ditentukan di lapangan. Di belakang atlet dan kompetisi terdapat hukum, federasi, kepentingan negara, diplomasi, serta sistem internasional yang perlu dipahami secara bersamaan. (*)


