
Sengketa Ganti Rugi Bendungan Temef Mengemuka, Keluarga di TTS Klaim Hak Ulayat Dibayarkan ke Pihak Lain
KUPANG – Sengketa ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Temef kembali mencuat. Keluarga Nahason Teflopo mengklaim sebagai pemilik sah tujuh bidang tanah hak ulayat di Desa Konbaki, Dusun Nuna, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang terdampak proyek strategis nasional tersebut. Pihak keluarga menyebut proses pendataan hingga pembayaran kompensasi dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik tanah yang sah.
Kuasa hukum Nahason Teflopo, Norbertus Elu, mengatakan kliennya memperoleh hak atas tujuh bidang tanah tersebut melalui warisan turun-temurun. Menurutnya, sengketa bermula ketika proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Temef berlangsung tanpa melibatkan Nahason Teflopo sebagai pemilik hak ulayat.
Norbertus menjelaskan, sekitar tahun 1994 Nahason Teflopo memberikan kepercayaan kepada almarhum Keke Taifa, ayah kandung Yosafat Taifa, untuk menjaga sekaligus mengelola lahan tersebut. Penyerahan itu hanya sebatas pengelolaan, bukan pemindahan hak kepemilikan.
“Kepercayaan itu diberikan hanya untuk menjaga dan mengelola tanah demi keberlangsungan hidup keluarga, bukan untuk menjual ataupun mengalihkan hak kepemilikan kepada pihak lain,” kata Norbertus Elu, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (18/7/2026).
Persoalan mulai muncul ketika pemerintah merencanakan pembangunan Bendungan Temef pada 2016. Proses pendataan lahan terdampak dimulai pada 2018. Menurut Norbertus, selama tahapan pendataan hingga validasi data pemilik tanah, Nahason Teflopo tidak pernah memperoleh informasi ataupun dilibatkan dalam proses tersebut.
Akibatnya, sejumlah bidang tanah yang diklaim sebagai milik keluarga Nahason Teflopo disebut telah didaftarkan atas nama pihak lain. Mereka kemudian menerima pembayaran ganti rugi dari pemerintah melalui Bank BRI Cabang Soe sebagai bank penyalur kompensasi pengadaan tanah.
“Klien kami sama sekali tidak pernah diajak berkoordinasi ataupun diberitahu mengenai proses pendataan hingga pencairan ganti rugi,” ujar Norbertus Elu, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (18/7/2026).
Norbertus mengungkapkan pembayaran ganti rugi dilakukan dalam empat tahap, yakni 1 Februari 2023, 11 Mei 2024, 1 Agustus 2025, dan 11 Mei 2026. Menurutnya, seluruh proses tersebut berlangsung tanpa pemberitahuan kepada pihak yang diklaim sebagai pemilik hak ulayat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Yosafat Taifa, Norbertus menyebut terdapat beberapa orang yang mengklaim bidang-bidang tanah tersebut. Nama-nama yang disebut antara lain Yosafat Taifa, Karolina Taifa, Absalom Taifa, Yunias Taifa, dan Agus Teflopo. Mereka diklaim menguasai bidang tanah yang berada di kawasan Lopo/Tuena (Konbaik Nanan), Sonhao, Kiu Bola, hingga Tua Baun.
Selain itu, Sabdy Taifa disebut sebagai pihak yang selama ini menjaga dan mengelola sawah di kawasan Kiu Bola. Namun lahan tersebut kemudian diklaim oleh pihak lain dan disebut telah dibagi menjadi beberapa bidang.
Norbertus menegaskan seluruh informasi mengenai pengklaiman lahan tersebut diperoleh dari pengakuan Yosafat Taifa kepada keluarga Nahason Teflopo. Menurutnya, Yosafat juga telah menunjukkan sikap kooperatif dalam penyelesaian persoalan tersebut.
“Pengembalian tersebut menjadi bagian dari pengakuan Yosafat Taifa atas persoalan yang sedang dipersoalkan oleh klien kami,” ujar Norbertus Elu, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (18/7/2026).
Pihak keluarga menjelaskan Yosafat Taifa telah mengembalikan uang tunai sebesar Rp20 juta. Selain itu, Yosafat juga menyerahkan buku rekening beserta kartu ATM Bank BRI yang menurut kuasa hukum masih memiliki saldo sekitar Rp70 juta.
Norbertus juga menyoroti persoalan administrasi dalam proses pengadaan tanah. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Penjabat Kepala Desa Konbaki, arsip mengenai daftar penerima ganti rugi disebut tidak ditemukan, baik di kantor desa maupun di Kantor Kecamatan Polen.
Kondisi tersebut membuat pihak keluarga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap seluruh tahapan pengadaan tanah Bendungan Temef. Mereka berharap proses pendataan, validasi, hingga pembayaran kompensasi dapat diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur serta hak-hak pemilik tanah tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, informasi yang disampaikan masih merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum Nahason Teflopo sebagaimana dimuat Kompas.com. Belum terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam sengketa maupun instansi terkait mengenai klaim tersebut. (*)


