
Tanah yang Diperebutkan Nyawa yang Dipertaruhkan
Suluhdesa.com – Harapan bahwa Pulau Adonara memasuki babak baru kehidupan yang lebih tenang kembali runtuh. Sabtu pagi, 18 Juli 2026, bentrokan antara warga Dusun Bele, Desa Waiburak, dan Desa Narasaosina di Kabupaten Flores Timur kembali merenggut nyawa. Seorang pemuda berusia 21 tahun meninggal dunia, sementara dua warga lainnya mengalami luka tembak dan harus menjalani perawatan intensif.
Peristiwa tersebut bukan hanya menambah daftar panjang korban akibat konflik perebutan lahan. Lebih dari itu, insiden tersebut menjadi penanda bahwa akar persoalan yang selama ini membelah hubungan antarmasyarakat belum benar-benar terselesaikan. Kesepakatan damai yang pernah dibangun ternyata belum cukup kuat menopang kepercayaan, sementara bara konflik tetap tersimpan di balik permukaan.
Korban meninggal dunia diketahui bernama Nayamudin Iskandar, warga Dusun Bele, Desa Waiburak. Berdasarkan keterangan Kepala Puskesmas Ile Boleng, Stefanus Ola Bura, korban datang ke fasilitas kesehatan sekitar pukul 07.10 WITA dengan luka tembak di dada kiri yang mengenai jantung. Upaya medis tidak mampu menyelamatkan nyawanya, dan korban dinyatakan meninggal dunia beberapa menit setelah tiba di puskesmas.
Dua korban lain juga mengalami luka tembak. Purnama BL, 19 tahun, mengalami luka di bagian tengah dada, sedangkan Siti Soleha, 63 tahun, terluka pada kedua paha bagian belakang. Setelah memperoleh penanganan awal di Puskesmas Ile Boleng, keduanya dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas lebih lengkap agar mendapatkan tindakan medis lanjutan.
Di lokasi kejadian, suasana berubah mencekam dalam waktu singkat. Warga memilih bertahan di rumah karena khawatir bentrokan kembali meluas. Jalan Trans Waiwerang yang menjadi jalur penghubung utama di kawasan tersebut lumpuh total. Aktivitas ekonomi terhenti, mobilitas masyarakat terganggu, dan rasa aman yang menjadi kebutuhan paling mendasar mendadak menghilang.
Situasi seperti itu memperlihatkan bahwa dampak konflik tidak berhenti pada jumlah korban. Ketika akses transportasi terputus, sekolah, perdagangan, pelayanan kesehatan, hingga distribusi kebutuhan pokok ikut terdampak. Konflik yang berawal dari sengketa lahan berkembang menjadi persoalan sosial yang menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Yang membuat peristiwa ini semakin memprihatinkan adalah kenyataan bahwa bentrokan serupa pernah terjadi beberapa bulan sebelumnya. Pada Mei 2026, konflik antara kedua wilayah juga berujung pada pembakaran rumah, puluhan korban luka akibat tembakan peluru rakitan, serta meningkatnya ketegangan di tengah masyarakat. Setelah insiden tersebut, aparat keamanan bersama pemerintah daerah dan tokoh masyarakat melakukan berbagai langkah mediasi. Bahkan sejumlah senjata rakitan telah diserahkan kepada kepolisian sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan.
Harapan sempat tumbuh bahwa konflik memasuki fase penyelesaian. Namun bentrokan yang kembali terjadi membuktikan bahwa penghentian kekerasan belum identik dengan penyelesaian persoalan. Perdamaian yang dibangun tanpa menyentuh akar sengketa sering kali hanya menghasilkan jeda, bukan penyelesaian.
Sengketa lahan memang memiliki karakter yang berbeda dibandingkan konflik sosial lainnya. Tanah bukan hanya bernilai ekonomi. Di banyak daerah, termasuk Flores Timur, tanah berkaitan erat dengan sejarah keluarga, identitas komunitas, hak ulayat, hingga martabat kelompok. Ketika batas wilayah dipersoalkan, yang dipertaruhkan bukan hanya kepemilikan sebidang tanah, tetapi juga harga diri dan keberlanjutan sejarah suatu komunitas.
Karena alasan tersebut, penyelesaian konflik agraria tidak pernah sederhana. Penegakan hukum memang penting, tetapi tidak selalu mampu menjawab seluruh persoalan. Putusan administratif dapat menetapkan batas wilayah, namun penerimaan masyarakat terhadap keputusan tersebut sangat dipengaruhi oleh rasa keadilan dan kepercayaan terhadap proses yang dijalankan.
Di sinilah tantangan terbesar muncul. Konflik yang berlangsung berulang perlahan mengikis kepercayaan antarmasyarakat. Kecurigaan tumbuh menggantikan hubungan sosial yang sebelumnya terjalin. Setiap informasi mudah dipelintir menjadi provokasi. Setiap kesalahpahaman berpotensi berkembang menjadi benturan baru. Dalam kondisi seperti itu, perdamaian menjadi sangat rapuh.
Bentrokan di Adonara memperlihatkan bahwa pendekatan keamanan memiliki keterbatasan apabila berdiri sendiri. Aparat dapat menghentikan bentrokan, mengamankan wilayah, bahkan menyita senjata rakitan. Langkah tersebut mutlak diperlukan untuk melindungi masyarakat. Namun keamanan hanya menjadi pintu masuk menuju penyelesaian yang lebih besar. Selama penyebab konflik tetap bertahan, potensi bentrokan akan terus mengintai.
Karena itu, penyelesaian sengketa lahan memerlukan pendekatan yang lebih menyeluruh. Pemerintah daerah bersama Badan Pertanahan Nasional perlu memastikan kepastian batas wilayah melalui pemetaan yang akurat dan dapat diterima seluruh pihak. Proses tersebut tidak cukup dilakukan secara administratif, melainkan harus melibatkan tokoh adat, tokoh agama, pemerintah desa, akademisi, serta masyarakat yang memiliki hubungan langsung dengan wilayah sengketa.
Pelibatan berbagai pihak bukan hanya untuk menghasilkan keputusan yang sah, tetapi juga membangun rasa memiliki terhadap hasil penyelesaian. Ketika masyarakat merasa didengar dan dilibatkan sejak awal, peluang munculnya penolakan akan jauh lebih kecil dibandingkan keputusan yang lahir secara sepihak.
Peran tokoh adat juga tidak dapat diabaikan. Dalam masyarakat Flores Timur, otoritas adat masih memiliki pengaruh kuat terhadap penyelesaian berbagai persoalan sosial. Pendekatan budaya mampu menjangkau ruang yang tidak selalu dapat disentuh oleh mekanisme hukum formal. Kolaborasi antara hukum negara dan hukum adat menjadi salah satu jalan yang patut diperkuat agar penyelesaian konflik memperoleh legitimasi yang lebih luas.
Di sisi lain, pemerintah perlu membangun sistem deteksi dini terhadap potensi konflik. Pengalaman menunjukkan bahwa bentrokan besar hampir selalu diawali oleh ketegangan kecil yang tidak segera ditangani. Forum komunikasi rutin antardesa, mekanisme pelaporan cepat, serta penguatan kapasitas aparat pemerintah desa dalam mediasi dapat menjadi instrumen penting untuk mencegah konflik berkembang menjadi kekerasan terbuka.
Perhatian juga perlu diarahkan kepada proses pemulihan pascakonflik. Korban luka memerlukan layanan kesehatan, keluarga korban membutuhkan pendampingan psikososial, sementara masyarakat secara keseluruhan memerlukan ruang untuk membangun kembali hubungan yang sempat retak. Rekonsiliasi tidak lahir melalui satu kali pertemuan, tetapi melalui proses panjang yang memerlukan komitmen bersama.
Tragedi di Adonara menyampaikan pesan yang sangat jelas. Konflik agraria tidak boleh dipandang sebagai persoalan lokal yang selesai ketika bentrokan berhenti. Setiap korban jiwa merupakan peringatan bahwa penyelesaian yang ditempuh masih menyisakan pekerjaan besar. Ketika akar masalah belum disentuh secara tuntas, perdamaian akan selalu berada dalam posisi yang rentan.
Masyarakat Flores Timur tentu berharap tidak ada lagi keluarga yang kehilangan anggota keluarganya karena sengketa batas wilayah. Harapan tersebut hanya dapat diwujudkan apabila seluruh pemangku kepentingan bergerak dalam arah yang sama: menghadirkan kepastian hukum, memperkuat dialog, menghormati nilai-nilai adat, dan membangun kepercayaan yang selama ini terkikis oleh konflik.
Pulau Adonara memiliki sejarah panjang tentang kebersamaan, gotong royong, dan kehidupan komunal. Warisan itu jauh lebih berharga daripada setiap jengkal tanah yang dipersengketakan. Menjaga warisan tersebut berarti menjaga masa depan masyarakatnya. Ketika dialog memperoleh ruang yang lebih besar daripada kekerasan, ketika hukum berjalan beriringan dengan kearifan lokal, dan ketika masyarakat memilih membangun kepercayaan daripada permusuhan, peluang menuju kehidupan yang lebih damai akan terbuka lebih lebar. Itulah pekerjaan besar yang menanti setelah suara bentrokan mereda. (*)
