
Dokumen Kependudukan Adalah Hak Rakyat, Pelayanan Gratis Harus Menjadi Kenyataan
EDITORIAL, Suluhdesa.com – Pelantikan Yohanes Taka Dosi, S.Si.T., M.Sc. sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur oleh Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena, Senin (2/11/2026), membawa pesan penting mengenai tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi hak administrasi kependudukan masyarakat. Pelayanan harus gratis, transparan, mudah, dan terbebas dari pungutan liar.
Di balik pesan tersebut terdapat kewajiban negara untuk memastikan setiap penduduk memperoleh identitas hukum. Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta dokumen pencatatan sipil memiliki hubungan erat dengan akses terhadap pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan berbagai pelayanan publik. Hambatan dalam pengurusannya dapat menimbulkan persoalan yang melampaui urusan administratif.
Bagi masyarakat yang tinggal dekat dengan pusat pelayanan, pengurusan dokumen mungkin relatif mudah. Situasinya dapat berbeda bagi penduduk di pedalaman Flores dan Timor, wilayah kepulauan Alor, Rote Ndao, Sabu Raijua, maupun kawasan terpencil lainnya. Jarak perjalanan, keterbatasan transportasi, kondisi jaringan komunikasi, serta waktu yang harus dikorbankan merupakan tantangan yang perlu diperhitungkan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Kondisi geografis NTT memperlihatkan bahwa pelayanan gratis tidak cukup dimaknai sebagai ketiadaan pungutan administrasi. Warga yang harus mengeluarkan ongkos perjalanan, meninggalkan pekerjaan, atau mendatangi kantor pelayanan berulang kali tetap menanggung beban ekonomi. Meskipun berbeda dari pungutan resmi, biaya tidak langsung tersebut dapat memengaruhi kemampuan masyarakat memperoleh dokumen yang menjadi haknya.
Pelayanan Gratis Adalah Kewajiban Hukum
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah memberikan dasar hukum yang tegas. Pasal 79A menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Pasal 95B yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta. Sanksi ini berlaku terhadap pejabat dan petugas yang disebutkan dalam pasal tersebut, mulai dari tingkat desa atau kelurahan, kecamatan, unit pelaksana teknis instansi pelaksana, hingga instansi pelaksana, apabila memerintahkan, memfasilitasi, atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan.
Pelayanan gratis karena itu bukan kemurahan hati pejabat ataupun kebijakan yang bergantung pada pergantian kepemimpinan. Negara telah menetapkannya sebagai kewajiban hukum, sedangkan masyarakat berhak memperoleh dokumen kependudukan tanpa pungutan yang tidak dibenarkan.
Larangan pungutan liar yang ditegaskan Gubernur Melki perlu dipahami sebagai penguatan terhadap kewajiban tersebut. Penegasan ini tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan pada instansi tertentu. Namun, potensi pungutan tidak sah perlu dicegah melalui kepastian prosedur, keterbukaan informasi pelayanan, mekanisme pengaduan, serta pengawasan yang berjalan sesuai kewenangan.
Dalam pelaksanaannya, pembagian tanggung jawab antartingkatan pemerintahan harus ditempatkan secara tepat. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk melakukan koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, pembinaan dan sosialisasi, pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi, penyajian data kependudukan berskala provinsi, serta koordinasi pengawasan.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 7, pemerintah kabupaten dan kota bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat melalui instansi pelaksana. Penerbitan dokumen melalui pelayanan langsung merupakan kewenangan instansi pelaksana di kabupaten dan kota, sedangkan Dukcapil Provinsi NTT menjalankan fungsi koordinasi, pembinaan, supervisi, fasilitasi, dan penyajian data sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewenangan provinsi tidak berhenti pada kegiatan koordinasi administratif. Fasilitasi pendaftaran penduduk, fasilitasi pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, serta pemanfaatan data merupakan bagian dari fungsi kelembagaan yang perlu dijalankan secara efektif.
Dalam konteks NTT, salah satu kebutuhan penting adalah pemetaan hambatan pelayanan di 22 kabupaten/kota. Pemetaan tersebut dapat membantu pemerintah provinsi mengidentifikasi wilayah yang membutuhkan perhatian khusus, menentukan prioritas pembinaan, serta memfasilitasi penyelesaian persoalan yang memerlukan koordinasi lintas daerah.
Pelayanan keliling, pendampingan melalui pemerintah desa, dan inovasi pelayanan lainnya tetap menjadi tanggung jawab instansi yang berwenang sesuai ketentuan. Pemerintah provinsi dapat mendorong keterpaduan pelaksanaannya melalui pembinaan dan fasilitasi agar kebutuhan masyarakat di wilayah yang sulit dijangkau memperoleh perhatian berdasarkan kondisi lapangan.
Data Kependudukan Harus Melayani Kepentingan Warga
Arahan Gubernur Melki mengenai akurasi data dan percepatan transformasi digital berkaitan langsung dengan kebutuhan pembangunan daerah. Informasi kependudukan yang dapat dipertanggungjawabkan membantu pemerintah mengenali karakteristik penduduk, menyusun perencanaan, dan mendukung pelaksanaan pelayanan publik.
Program penanganan kemiskinan, stunting, pendidikan, serta perlindungan sosial membutuhkan informasi penduduk yang tepat. Ketidaksesuaian data berpotensi menimbulkan hambatan dalam proses verifikasi maupun penentuan sasaran program. Namun, data administrasi kependudukan tetap perlu dipadukan dengan informasi sektoral agar kebijakan pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang sebenarnya.
Pengelolaan data kependudukan mengikuti pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten dan kota. Kementerian Dalam Negeri melaksanakan konsolidasi dan pembersihan data kependudukan, sedangkan pemerintah provinsi berwenang menyajikan data berskala provinsi berdasarkan hasil proses tersebut. Perubahan elemen data penduduk dilakukan melalui instansi yang berwenang sesuai prosedur administrasi kependudukan.
Dalam kerangka ini, Dukcapil Provinsi NTT perlu memperkuat kualitas penyajian informasi, koordinasi pemanfaatan data, serta fasilitasi kebutuhan instansi pengguna sesuai ketentuan. Data yang tersedia harus dapat mendukung kebijakan pembangunan tanpa mengabaikan keamanan, kerahasiaan, dan pembatasan akses terhadap informasi pribadi penduduk.
Percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital juga memerlukan perhatian terhadap kesiapan daerah. Pemerintah provinsi dapat membantu mengidentifikasi kendala pelaksanaan di kabupaten/kota, memfasilitasi kebutuhan pembinaan, serta mengoordinasikan tindak lanjut bersama instansi terkait berdasarkan kebijakan nasional.
Digitalisasi, bagaimanapun, tidak boleh memperlebar kesenjangan pelayanan. Penduduk yang belum memiliki telepon pintar, menghadapi keterbatasan jaringan internet, atau belum terbiasa menggunakan aplikasi tetap membutuhkan akses melalui mekanisme pelayanan yang tersedia. Kemajuan teknologi harus memperluas kemudahan, bukan menciptakan hambatan administratif baru.
Ketersediaan informasi identitas yang akurat juga dapat mendukung koordinasi antarlembaga dalam perlindungan pekerja migran dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Kontribusi Dukcapil berada pada pengelolaan dan fasilitasi pemanfaatan informasi kependudukan sesuai kewenangan, sementara upaya pencegahan dan penanganan persoalan tersebut tetap menjadi tanggung jawab bersama instansi terkait.
Ukur Hasil Pembinaan, Bukan Banyaknya Rapat
Pelantikan Yohanes Taka Dosi menjadi kesempatan untuk memperkuat pelaksanaan kewenangan Dukcapil Provinsi NTT. Tantangan kepemimpinan baru terletak pada kemampuan menerjemahkan arahan Gubernur menjadi agenda kerja yang memiliki prioritas jelas, indikator terukur, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perbedaan kondisi geografis, infrastruktur, serta kemampuan sumber daya antardaerah menuntut pendekatan pembinaan yang tidak selalu sama. Hambatan pelayanan di pusat perkotaan dapat berbeda dari kebutuhan masyarakat yang tinggal di pulau kecil atau kawasan pedalaman. Karena itu, perencanaan pembinaan perlu bertumpu pada persoalan nyata yang ditemukan melalui koordinasi dan evaluasi.
Pemetaan kondisi administrasi kependudukan di 22 kabupaten/kota dapat menjadi langkah awal untuk menentukan prioritas tersebut. Pemerintah provinsi perlu memiliki gambaran mengenai kendala penyelenggaraan pelayanan, kebutuhan fasilitasi, serta persoalan yang memerlukan penyelesaian bersama pemerintah kabupaten dan kota.
Hasil pemetaan selanjutnya perlu diterjemahkan menjadi agenda pembinaan dan supervisi yang memiliki sasaran jelas. Setiap persoalan prioritas sebaiknya disertai rekomendasi, penanggung jawab tindak lanjut sesuai kewenangan, serta mekanisme pemantauan perkembangan penyelesaiannya.
Jumlah rapat tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan apabila tindak lanjutnya belum dapat ditunjukkan. Kegiatan koordinasi memiliki nilai ketika mampu mempertemukan persoalan dengan pihak yang berwenang menyelesaikannya, memperjelas langkah perbaikan, dan menghasilkan perkembangan yang dapat diperiksa.
Kinerja Dukcapil Provinsi NTT karena itu perlu dinilai melalui pelaksanaan fungsi yang menjadi kewenangannya. Kualitas pembinaan teknis, tindak lanjut rekomendasi supervisi, fasilitasi penyelesaian persoalan lintas daerah, penyajian data kependudukan berskala provinsi, serta koordinasi pengawasan dapat menjadi indikator yang dikembangkan dalam evaluasi.
Perkembangan cakupan kepemilikan dokumen dan kemudahan akses pelayanan juga penting untuk dipantau sebagai hasil penyelenggaraan administrasi kependudukan secara keseluruhan. Namun, capaian tersebut perlu dilihat sebagai hasil kerja berbagai tingkatan pemerintahan, bukan semata-mata tanggung jawab operasional dinas provinsi.
Publik perlu memperoleh gambaran mengenai persoalan yang telah dipetakan, langkah pembinaan yang dilaksanakan, serta perkembangan tindak lanjutnya. Penyajian informasi kinerja secara berkala, dengan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi, akan membantu masyarakat membedakan antara kegiatan birokrasi yang telah dilakukan dan perbaikan pelayanan yang benar-benar terjadi.
Pesan Gubernur Melki agar kepala dinas yang baru bekerja dengan hati, data, target, dan untuk rakyat memiliki relevansi dalam agenda tersebut. Kepekaan terhadap kesulitan masyarakat perlu disertai kemampuan membaca persoalan berdasarkan data, menetapkan prioritas, serta menggerakkan koordinasi untuk menghasilkan penyelesaian yang sesuai kewenangan.
Kejelasan pembagian tanggung jawab antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota seharusnya memperkuat kerja sama. Tidak tepat apabila persoalan pelayanan dibiarkan berlarut-larut karena masing-masing lembaga hanya menunjuk batas kewenangannya tanpa mengupayakan koordinasi yang diperlukan.
Bagi warga yang harus menempuh perjalanan jauh, mengeluarkan biaya transportasi, atau menghadapi prosedur administratif yang membingungkan, pembagian urusan pemerintahan mungkin bukan perhatian utama. Mereka membutuhkan kepastian bahwa dokumen kependudukan dapat diperoleh secara sah, mudah, tepat waktu, dan tanpa pungutan liar.
Pelantikan kepala dinas baru membuka kesempatan untuk memperkuat keterpaduan penyelenggaraan administrasi kependudukan di NTT. Pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab menjalankan koordinasi, pembinaan, supervisi, dan fasilitasi sesuai kewenangannya, sementara pemerintah kabupaten dan kota harus memastikan pelayanan langsung kepada masyarakat berlangsung adil, mudah dijangkau, dan sesuai hukum.
Negara hadir bukan ketika pejabat menyatakan bahwa pelayanan itu gratis, melainkan ketika setiap warga benar-benar dapat menikmati hak tersebut tanpa harus membayar sesuatu yang tidak diwajibkan oleh hukum. (*)


