Rahasia Sukses Validasi NIK Jadi NPWP: Panduan Mudah dan Cepat!

SULUHDESA.COM | Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong masyarakat untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Validasi NIK menjadi NPWP bisa dilakukan secara mandiri melalui laman resmi https://www.pajak.go.id.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, dengan aturan turunan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Waktu Implementasi

Menurut laman resmi indonesia.go.id, telah diputuskan bahwa waktu implementasi penggunaan NIK menjadi NPWP secara penuh berlaku pada pertengahan 2024.

Artinya, waktu implementasi mundur dari rencana sebelumnya di awal 2024.

Dengan mundurnya implementasi ini, wajib pajak memiliki waktu lebih untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP.

Langkah-langkah Validasi NIK Menjadi NPWP

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP:

1. Akses laman https://www.pajak.go.id, lalu login.
2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode captcha.
3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP.
4. Cek validasi NIK dan klik ‘Ubah Profil’.
5. Logout melalui menu profil.

Mengecek Keberhasilan Validasi

Untuk mengecek apakah validasi NIK menjadi NPWP berhasil, Anda dapat login kembali ke laman https://www.pajak.go.id menggunakan 16 digit nomor NIK dan kata sandi yang sama.

Apabila login berhasil, maka proses validasi NIK menjadi NPWP sudah selesai dilakukan.

Dengan dilakukannya pemadanan data NIK dan NPWP, pengurusan hak dan kewajiban pajak hanya akan menggunakan nomor NIK. Semoga panduan ini membantu Anda dalam proses validasi NIK menjadi NPWP.

Pos terkait