Kupang, suluhdesa.com – Setelah melalui proses yang panjang hampir 15 tahun, Pemerintah Kota Kupang akhirnya menuntaskan penyerahan sertifikat tanah hibah kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang. Kepastian hukum aset tersebut terwujud di bawah kepemimpinan Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo dan Wakil Wali Kota Kupang Serena C. Francis, S.Sos., M.Sc.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota kepada Kepala BNN Kota Kupang Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K, M.H, di Ruang Kerja Wali Kota pada Jumat (23/1). Hadir dalam acara tersebut Kasubbag Umum Maria Martina Deru Bate beserta jajaran BNN Kota Kupang, serta Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang Yanuar Dally, SH., M.Si dan Kepala BKAD Kota Kupang Jackson Jimmy A. Tunliu, SE., MM beserta jajarannya.
Wali Kota Kupang menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kerja sama yang terjalin dalam upaya pemberantasan narkoba. “Saya tahu betul administrasi ini sudah lama ditunggu. Kantornya sudah berdiri, tapi legalitasnya belum tuntas. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan hibah tanah telah melewati beberapa periode kepemimpinan dan tersendat karena kendala administrasi dan kewenangan. Namun sejak awal masa jabatannya, ia telah menegaskan komitmen untuk menyelesaikannya. “Di akhir 2025 saya panggil Kepala BKAD dan jajaran. Saya sampaikan dengan tegas, tahun 2026 administrasi BNN harus selesai. Kota Kupang bukan hanya harus tertib prestasi, tetapi juga tertib administrasi,” ujar Wali Kota.
Ia menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap lembaga yang berada di garis depan pemberantasan narkoba, serta membuka peluang kolaborasi lebih luas ke depan, termasuk program pencegahan di lingkungan pendidikan dan rencana tes urin bagi ASN.
Kepala BNN Kota Kupang Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas komitmen Wali Kota. “Kalau dihitung, ini hampir 15 tahun. Saya masuk Kota Kupang tahun 2016, sejak masih berpangkat Mayor, sampai sekarang sudah Kombes Pol, baru hari ini beres. Ini kebahagiaan besar bagi kami,” ungkapnya. Menurutnya, langkah Wali Kota merupakan wujud goodwill dan kepemimpinan yang tegas.
Tanah yang dihibahkan berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1, Kelurahan Kelapa Lima, dengan luas 1.314 meter persegi, sebelumnya milik Pemerintah Kota Kupang. Proses hibah telah melalui tahapan sesuai peraturan perundang-undangan dan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Kupang Tahun 2025.**





