Kupang, suluhdesa.com – Pemerintah Kota Kupang dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penetapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat di wilayah Kota Kupang. Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dan Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, di Aula Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Jumat (26/9).
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menekankan pentingnya memberikan ruang pemulihan bagi pelanggar hukum. Menurutnya, keadilan bukan hanya tentang penindakan, tetapi juga tentang memberikan kesempatan bagi seseorang untuk pulih dan kembali berkontribusi.
“Keadilan itu tidak boleh menyingkirkan, keadilan harus merangkul. Inilah makna dari pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat,” ujarnya. Wali Kota juga mengutip pepatah Latin “errare humanum est” yang berarti berbuat salah itu manusiawi, menekankan bahwa pidana kerja sosial memberikan kesempatan bagi setiap orang yang melakukan kesalahan untuk memperbaiki diri.
Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, mengapresiasi dukungan dari Pemkot Kupang. Ia menjelaskan bahwa wilayah kerja Bapas Kelas II Kupang mencakup sembilan kabupaten/kota, dan hingga saat ini baru empat yang telah menandatangani MoU serupa. Pelaksanaan pidana kerja sosial direncanakan akan dimulai pada tahun 2026.
Saat ini, terdapat 215 klien pemasyarakatan di Kota Kupang yang masih dalam pembimbingan. Mereka disebut klien karena telah kembali ke masyarakat, namun tetap mendapatkan pendampingan. Selain itu, Bapas juga secara rutin menyelenggarakan pelatihan barista, hidroponik, hingga kewirausahaan. Menariknya, sebagian besar pelatihan justru diberikan oleh mantan klien binaan lapas atau rutan.***





