OJK Tunda Penerapan SEOJK, Siapkan POJK Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

Jakarta, suluhdesa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 (SEOJK 7/2025) tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang semula efektif 1 Januari 2026. Hal ini menyusul Rapat Kerja Komisi XI DPR-RI dengan OJK pada 30 Juni 2025. OJK akan menyusun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan sebagai penggantinya.

POJK yang akan segera disusun ini akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR RI. Tujuannya untuk memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Regulasi baru ini diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih komprehensif.

Bacaan Lainnya

Ke depannya, ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan akan diatur secara efektif dalam POJK tersebut. Regulasi ini diharapkan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sebagai pemegang polis, perusahaan asuransi, dan fasilitas layanan kesehatan. OJK berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pihak terkait guna menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.***

Pos terkait