Kupang suluhdesa.com – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang, H. Muhammad MS, mengeluarkan imbauan untuk seluruh pengurus dan jemaah Masjid Darul Amanah Liliba, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, agar menghentikan sementara semua aktivitas pembangunan masjid tersebut. Imbauan ini diberikan menunggu proses perizinan resmi dari pemerintah setempat.
Muhammad MS menekankan pentingnya pengurus masjid melakukan pendekatan kepada masyarakat sekitar untuk mendapatkan dukungan serta menjaga harmonisasi sosial. “Sebelum pembangunan, sosialisasi kepada warga setempat sudah dilakukan dan pengurusan izin sudah masuk tahun keenam. Pembangunan tempat ibadah pasti menimbulkan pro dan kontra, sehingga kami harus turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi,” ujarnya kepada media ini pada Minggu.
Saat ini pembangunan telah berjalan padahal izin resmi belum diterbitkan, yang menurutnya jelas melanggar aturan berlaku. “Kita tidak bisa hanya mendengar satu pihak, sehingga harus turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kebenaran informasi,” tambahnya.
Sebelumnya, warga RT 38/RW 14 Kelurahan Liliba telah melakukan audiensi dengan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, pada Jumat (23/1). Wali Kota menegaskan pemerintah tidak menolak pembangunan, namun menekankan agar semua dilakukan sesuai regulasi yang ada.
Dengan arahan MUI dan pemerintah kota, diharapkan pengurus Masjid Darul Amanah Liliba dapat menghentikan pembangunan sementara, melakukan koordinasi dengan warga setempat, serta menunggu proses perizinan selesai.**





