Lembaga Hukum Desak Pemprov NTT Fasilitasi Kepulangan Pengungsi Sumba dari Bima

Jakarta, suluhdesa.com – Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia mendesak Penjabat (Pj) Gubernur NTT dan Pj Bupati Sumba Barat Daya serta Sumba Barat untuk segera memfasilitasi kepulangan para pengungsi asal Sumba, mayoritas dari Sumba Barat Daya, yang saat ini berada di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Keinginan kuat para pengungsi untuk kembali ke kampung halamannya dinilai sebagai langkah bijak untuk mencegah konflik horisontal.

Bacaan Lainnya

Para pengungsi, yang berasal dari Tana Humba (Sumba, red), NTT, mengungsi ke Bima setelah insiden main hakim sendiri oleh warga Bima. Insiden tersebut mengakibatkan trauma psikologis bagi para pengungsi.

Sesuai rilis yang diterima media ini, hari ini, Minggu, (19/01/25), Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA, Gabriel Goa, menyatakan keprihatinan atas kondisi ini dan mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan nyata.

PADMA INDONESIA memberikan tiga poin rekomendasi:

1. Fasilitasi Kepulangan: PADMA INDONESIA mendukung penuh dan menghargai keinginan para pengungsi untuk kembali ke Sumba.

Lembaga ini meminta Kementerian Sosial (Kemensos), Pemprov NTT, Pemprov NTB, Pemkab Sumba Barat Daya, Pemkab Sumba Barat, dan Pemkab Bima untuk berkolaborasi dalam memfasilitasi kepulangan tersebut.

2. Pelatihan dan Modal Usaha: Agar para pengungsi tidak terjebak dalam kemiskinan dan terhindar dari potensi perdagangan orang, PADMA INDONESIA meminta pemerintah untuk memberikan pelatihan dan modal usaha kepada mereka.

Hal ini penting mengingat mereka telah kehilangan mata pencaharian di Bima.

3. Kerjasama dengan BLK Don Bosco dan Sekolah Hotel Sumba: PADMA INDONESIA menyarankan Pemprov NTT dan Pemkab Sumba Barat Daya serta Sumba Barat untuk bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Don Bosco dan Sekolah Hotel Sumba untuk memberikan pelatihan keterampilan dan modal usaha guna menjamin masa depan para pengungsi di Tana Humba.

Gabriel Goa berharap pemerintah segera merespon desakan ini demi keselamatan dan kesejahteraan para pengungsi serta mencegah potensi konflik yang lebih luas.**

Pos terkait