Kupang, suluhdesa.com – Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar puncak Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 di Aula Fernandez, Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT, Selasa (9/12/2025). Kegiatan tahunan ini menjadi barometer penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP oleh badan publik di provinsi.
Acara dihadiri berbagai unsur penting, antara lain Kepala Dinas Kominfo NTT Frederik Koenunu, jajaran Forkopimda, perwakilan DPRD NTT, kepala daerah atau perwakilannya, Bank Indonesia, lembaga vertikal, KPU–Bawaslu, pimpinan OPD, dan seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari badan publik.
Ketua Panitia Yosef Kolo menjelaskan bahwa Monev berlangsung selama enam bulan (Juli–November 2025). Dari 168 badan publik yang menerima Self Assessment Questionnaire (SAQ), hanya 103 yang mengembalikan formulir dan 90 yang mengikuti proses lengkap (SAQ, visitasi, presentasi inovasi). Penilaian dilakukan berdasarkan lima indikator utama: kualitas informasi, sarana prasarana, jenis informasi, komitmen organisasi, digitalisasi, serta inovasi dan strategi. Badan publik yang tidak ikut visitasi dan presentasi hanya bisa memperoleh skor maksimal 75 persen atau predikat Cukup Informatif.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi NTT Germanus Attawuwur menegaskan urgensi KIP sebagai hak asasi manusia, pilar demokrasi, dan penopang reformasi birokrasi. Ia mengkritisi rendahnya partisipasi publik di platform MeJa Rakyat (hanya 414 warga sejak Maret 2025) dan minimnya anggaran bagi PPID, yang menyebabkan indeks KIP NTT turun dari 93,4 menjadi 75. “Political will sangat dibutuhkan untuk memperkuat anggaran PPID dan Komisi Informasi agar hak publik untuk tahu tidak terabaikan,” tegasnya.
Hasil penilaian menunjukkan 20 badan publik meraih predikat Informatif Terbaik, 57 Informatif, 14 Menuju Informatif, dan 32 Cukup Informatif. Badan publik yang mendapatkan predikat informatif wajib memasang spanduk “Badan Publik Informatif” sejajar spanduk Zona Integritas.
Mewakili Gubernur NTT, Asisten Umum Setda Samuel Halundaka memberikan apresiasi dan menyatakan dukungan penuh pemerintah provinsi untuk memperkuat transparansi. “Keterbukaan informasi bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi memastikan masyarakat mendapatkan haknya. Pemerintahan yang bersih hanya dapat terwujud bila mekanisme kontrol publik berjalan,” ujarnya.**





