BOTASUPAL NTT Gelar Rakor Perdana, Perkuat Pemberantasan Uang Palsu di Labuan Bajo

Labuan Bajo, suluhdesa.com – Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Koordinasi dan Pengkinian Informasi Tentang Tindak Pidana Uang Palsu di Labuan Bajo pada 12 November 2025. Rakor ini menjadi yang pertama dalam dua tahun terakhir, menandai upaya terpadu untuk meminimalisir peredaran uang palsu (Upal) dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah di NTT.

Kegiatan strategis ini dibuka oleh Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Didiet Aditya Budi Prabowo. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antar seluruh unsur BOTASUPAL, yang terdiri dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, Kepolisian Daerah NTT, Badan Intelijen Negara Daerah NTT, dan Bea Cukai.

Bacaan Lainnya

Narasumber dalam kegiatan ini meliputi perwakilan dari Kepolisian Daerah NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, Badan Intelijen Daerah NTT, Departemen Hukum Bank Indonesia, Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, dan KPw BI Provinsi NTT. Turut hadir pula Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Ketua Pengadilan Tinggi NTT, Ketua Pengadilan Negeri Manggarai Barat, serta jajaran reskrim provinsi NTT.

Rakor menghasilkan beberapa kesepakatan dan rencana aksi strategis, di antaranya:

1. Bank Indonesia berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai ciri keaslian Rupiah kepada Aparat Penegak Hukum (APARKUM), agen perbankan, dan masyarakat, tidak hanya di Kupang tetapi juga di pelosok daerah.
2. Menjelang penerapan Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2026, diharapkan kasus pidana yang sedang dalam proses persidangan dapat diputus saat UU tersebut berlaku agar pelaku dapat dituntut dengan hukuman yang maksimal.
3. BOTASUPAL NTT akan meningkatkan kolaborasi melalui media sosial dan kegiatan sosialisasi lapangan terkait program Cinta Bangga dan Paham Rupiah, dengan fokus menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah yang lebih rentan menjadi korban kejahatan pemalsuan uang.
4. POLDA NTT dan Bank Indonesia akan berkoordinasi erat dengan Pengadilan Negeri Kupang untuk melaksanakan pemusnahan uang palsu yang telah diamankan, guna mencegah peredaran kembali uang palsu tersebut di masyarakat. Sejauh ini, uang palsu di NTT yang telah diklarifikasi oleh Bank Indonesia dan diserahkan ke Polda NTT didominasi pecahan besar, yaitu seratus ribu dan lima puluh ribu.

Seluruh unsur BOTASUPAL memberikan apresiasi kepada Bank Indonesia atas inisiatif penyelenggaraan Rakor ini. Bank Indonesia bersama BOTASUPAL NTT berkomitmen memberantas tuntas tindak kejahatan uang palsu demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menggunakan Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.***

Pos terkait