Kupang, suluhdesa.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menjalin kerja sama dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah (OP4D).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan langsung oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, di Ruang Rapat Gubernur NTT, Rabu (12/03/2025).
Penandatanganan PKS ini turut dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan; Kepala Biro Pemerintahan Setda, Doris Rihi; dan Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah, Benhard Menoh.
Uniknya, penandatanganan ini diikuti secara daring oleh 121 kabupaten/kota se-Indonesia, dengan NTT termasuk dalam gelombang pertama bersama beberapa provinsi lainnya seperti Bengkulu, Kepulauan Riau, Maluku, Papua Selatan, Papua Tengah, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Tujuan utama kerja sama ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan efektivitas kebijakan fiskal di NTT. Gubernur Melki Laka Lena menekankan pentingnya kemandirian fiskal provinsi melalui optimalisasi pemungutan pajak.
“Kerja sama ini merupakan upaya kita untuk mengoptimalkan potensi pendapatan pajak, yang nantinya akan digunakan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTT,” tegas Gubernur Melki.
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa peningkatan pendapatan daerah akan memungkinkan alokasi dana yang lebih besar untuk program-program pembangunan prioritas, terutama di sektor kesehatan, pendidikan, dan pertanian.
PKS ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi pemungutan pajak, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem perpajakan agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan daerah, diharapkan kerja sama ini akan mendorong NTT menuju provinsi yang lebih maju dan mandiri secara finansial.***