BI Menetapkan Layanan Kas di Setiap Bank Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Kupang, suluhdesa.com – Bank Indonesia (BI) menetapkan penyesuaian kegiatan operasional menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2025. Langkah ini mengacu pada pedoman Pemerintah tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, serta bertujuan menyediakan infrastruktur layanan perbankan yang lancar untuk transaksi masyarakat, dunia usaha, dan Pemerintah pada akhir Tahun Anggaran 2025, termasuk kebutuhan masyarakat terdampak bencana.

Penyesuaian jadwal operasional meliputi beberapa sistem dan layanan, sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

A. Kegiatan Operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)

No Jam Operasional Saat Ini 19 s.d. 30 Desember 2025 31 Desember 2025
1 Buka Operasional Sistem 07.30 WITA 07.30 WITA 07.30 WITA
2 Transaksi antar Peserta s.d 17.30 WITA s.d. 18.30 WITA s.d. 23.30 WITA
3 Cut Off Warning 18.00 WITA 19.00 WITA 24.00 WITA
4 Cut Off System BI-RTGS 20.00 WITA 21.00 WITA 00.55 (H+1)

B. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

No Jam Operasional Saat Ini 19 s.d. 30 Desember 2025 31 Desember 2025
1 Buka Operasional Sistem 07.30 WITA 07.30 WITA 07.30 WITA
2 Pengiriman DKE Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler s.d 17.30 WITA s.d 18.30 WITA s.d 23.30 WITA
3 Settlement Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler 9 kali (09.00 WITA s.d 17.45 WITA) 9 kali (09.00 WITA s.d 18.45 WITA) 9 kali (09.00 WITA s.d 23.45 WITA)
4 Settlement Pengembalian Prefund Kredit 18.00 WITA 19.00 WITA 24.00 WITA

C. Kegiatan Operasional Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST) dan Layanan Perbankan Digital

No Jam Operasional Saat Ini 19 s.d 31 Desember 2025
1 BI-FAST Layanan tetap beroperasi penuh 24 jam/7 hari Layanan tetap beroperasi penuh 24 jam/7 hari
2 Mobile Banking, Internet Banking, QRIS – Layanan tetap beroperasi sesuai kebijakan masing-masing bank

D. Layanan Kas

No Kegiatan Tanggal Batas Akhir
1 Penjualan Uang Rupiah Khusus (URK)/uncut notes 8 Desember 2025
2 Penukaran Uang Rupiah Rusak dan Cacat, Termasuk Uang yang Dicabut 11 Desember 2025
3 Layanan Klarifikasi Uang Rupiah yang Diragukan Keasliannya 12 Desember 2025
4 Layanan Kas Keliling 23 Desember 2025
5 Penyetoran/Penarikan untuk Perbankan 24 Desember 2025

Kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali berjalan normal seluruhnya pada Jumat, 2 Januari 2026. Lebih lanjut, pelaksanaan operasional perbankan masing-masing bank menjadi pertimbangan dan kewenangan pihaknya sendiri.

Peraturan terkait hari libur merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 933 Tahun 2025, 1 Tahun 2025, dan 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.**

Pos terkait