Jakarta, Suluhdesa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah khususnya di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah melalui pendekatan kultural dan keagamaan dengan meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP.
Peluncuran buku tersebut digelar OJK bersama asosiasi industri PPDP Syariah dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Jakarta, Senin.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya menyampaikan bahwa inisiatif ini sejalan dengan komitmen OJK dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional secara menyeluruh. “Buku khutbah yang diluncurkan pada hari ini disusun dengan pendekatan yang komunikatif, kontekstual dan mudah diterapkan dan dirancang untuk menjembatani nilai-nilai syariah dengan praktik keuangan modern. Dengan demikian masjid dapat menjadi pusat pemberdayaan umat tempat masyarakat tidak hanya mendapat penguatan spiritual tapi juga pemahaman tentang pelindungan keluarga, pengelolaan risiko dan perencanaan keuangan masa depan,” kata Mahendra.
Kegiatan turut dihadiri oleh Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK selaku Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, serta Ketua Dewan Masjid Indonesia Sofyan A. Djalil.
Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa buku khutbah tersebut digagas untuk mengisi keterbatasan materi dakwah terkait keuangan syariah di sektor PPDP. “Buku ini digagas oleh teman-teman PPDP bersama dengan asosiasi untuk mengisi kelangkaan dakwah terkait bidang keuangan syariah dan kami memang sengaja memfokuskan pada PPDP sebagai bahan dakwah kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga memaparkan bahwa hingga Oktober 2025, aset PPDP Syariah mencapai Rp70,8 triliun atau tumbuh sebesar 6,21 persen (year on year/yoy), menunjukkan pertumbuhan partisipasi masyarakat yang tinggi. Lebih lanjut, Ogi menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan syariah melalui ekosistem masjid. “Buku ini menjadi sarana praktis untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang keuangan sehari-hari secara ringkas, moderat dan mudah dipahami, terutama terkait asuransi, penjaminan, dan dana pensiun yang terus berkembang,” jelasnya.
Sementara itu, Dian Ediana Rae menegaskan bahwa industri PPDP Syariah memiliki peran strategis dalam menopang stabilitas dan keberlanjutan sistem keuangan syariah nasional. “Dalam ekosistem ekonomi syariah, industri ini menempati posisi strategis sebagai pilar pendukung stabilitas, perlindungan, dan keberlanjutan,” ujarnya, menambahkan bahwa buku khutbah diharapkan menjembatani pemahaman masyarakat terhadap praktik muamalah modern yang sesuai prinsip syariah.
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menyampaikan dukungannya terhadap peluncuran buku dan kolaborasi dengan DMI. “Buku ini dirancang sebagai sarana literasi dan dakwah yang menjembatani nilai-nilai syariah dengan praktik keuangan modern. Mari kita jadikan literasi PPDP syariah sebagai materi dakwah yang penting, ini adalah usaha kolektif untuk memperbaiki ekonomi umat melalui penyebaran pemahaman yang benar,” kata Nasaruddin.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DMI dengan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK). Kerja sama ini diharapkan membuka jalur distribusi dan edukasi keuangan bagi produk PPDP Syariah melalui optimalisasi jaringan masjid di seluruh Indonesia.
OJK menilai pemanfaatan masjid sebagai pintu masuk literasi dan inklusi keuangan syariah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya proteksi dan perencanaan keuangan masa depan. Melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan, OJK berharap penetrasi dan densitas sektor PPDP Syariah dapat meningkat secara berkelanjutan serta memberikan kontribusi nyata bagi penguatan ekonomi umat dan pembangunan nasional.
Mahendra menerangkan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah konkret menghadirkan akses produk PPDP syariah yang sehat, transparan dan sesuai kebutuhan jemaah. “Kerja sama ini memperlihatkan langkah untuk mendorong terbangunnya ekosistem keuangan syariah PPDP yang inklusif, berintegritas dan berkelanjutan,” jelasnya.**





