Kupang, Suluhdesa.com – Seluruh Badan Publik di Nusa Tenggara Timur (NTT) kini diwajibkan untuk mempresentasikan inovasi dan strategi layanan keterbukaan informasi publik mereka. Kewajiban ini menjadi syarat mutlak untuk meraih predikat “Informatif” dalam penilaian tahunan. Demikian disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Drs. Germanus Attawuwur, pada Kamis, 25 September 2025.
Menurut Germanus, aspek inovasi dan strategi ini memiliki bobot nilai signifikan sebesar 25% dalam Pedoman Umum Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik Provinsi NTT. Penilaian ini didapatkan melalui visitasi Komisi Informasi ke Badan Publik untuk mendengarkan langsung presentasi tersebut.
“Bobot nilai ini tentu akan berpengaruh terhadap pencapaian akhir penilaian praktik layanan keterbukaan informasi publik pada Badan Publik. Sebaliknya, jika Badan Publik tidak melakukan presentasi Inovasi dan Strategi, maka akan memengaruhi penilaian akhir apakah cukup Informatif atau Informatif,” jelas Germanus.
Mengingat pentingnya hal ini, Komisi Informasi Provinsi NTT telah menyepakati penerapan aspek ini mulai tahun ini. Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT juga telah menyurati seluruh Badan Publik untuk menyikapi ketentuan baru ini.
“Jika Badan Publik tidak mengundang Komisi Informasi untuk visitasi dalam rangka mendengarkan presentasi Badan Publik, maka Badan Publik yang tahun silam mendapatkan predikat informatif, tetapi tahun ini berpotensi turun menjadi predikat cukup informatif karena tidak melakukan presentasi sebagaimana bunyi poin ketiga surat Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT tanggal 17 September 2025,” tegas Germanus dalam rilis persnya.
Visitasi ini bertujuan untuk mendengarkan presentasi dan memantau langsung komitmen Badan Publik terhadap kepatuhan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jadwal presentasi telah dimulai sejak tanggal 17 September 2025 dan akan berlangsung hingga pengembalian Self Assessment Questionnaire (SAQ) pada tanggal 16-30 Oktober 2025. Oleh karena itu, seluruh Badan Publik diimbau untuk segera mengatur jadwal dan mengundang Komisi Informasi Provinsi NTT.
Perlu diketahui, pada Juli 2025 lalu, Komisi Informasi telah mengirimkan SAQ dan Pedoman Umum Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik NTT Tahun 2025. Pengisian SAQ tidak boleh dipandang sekadar formalitas, melainkan harus disertai data dukung yang valid untuk mencerminkan kualitas layanan keterbukaan informasi publik yang sebenarnya. “Mengisi SAQ itu tidak sekadar menceklis, tetapi harus dilengkapi data dukung sebagai bukti bahwa badan publik telah menjalankan kewajiban standar layanan keterbukaan informasi publik,” pungkasnya.***





