Ketua KIP NTT Apresiasi Perbup Flotim Nomor 39 Tahun 2025

Kupang, suluhdeaa.com – Pemerintah Kabupaten Flores Timur telah mengundangkan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik pada tanggal 28 November 2025. Terbitnya peraturan ini mendapatkan apresiasi dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Germanus Attawuwur.

Putra kelahiran Nagawutun, Lembata, menyatakan bahwa peraturan tersebut menjadi langkah maju yang mendongkrak indeks keterbukaan informasi publik di Provinsi NTT. Bagi beliau, peraturan ini merupakan tonggak sejarah dan pedoman bagi badan publik di Flores Timur dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Bacaan Lainnya

Hadirnya peraturan lokal ini juga memberikan ruang masyarakat untuk mengawasi tata kelola pemerintahan, mendukung reformasi birokrasi berbasis transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Menurut Germanus, yang juga alumnus STFK Ledalero, hal ini menunjukkan political will Pemerintah Kabupaten Flores Timur dalam memenuhi hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara guna mewujudkan good government dan clean governance, serta mencegah praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sebagai mantan Ketua Pengawas Pemilu Kota Kupang periode 2012-2014 dan 2016-2017, Germanus mengemukakan dua harapannya. Pertama, Pemerintah Daerah wajib menganggarkan dana bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh badan publik, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah hingga tingkat kecamatan. “Peraturan ini ibarat pistol, dan anggaran adalah pelurunya. Bila anggaran tidak dialokasikan, maka sebaiknya tidak perlu ada aturan ini karena muaranya adalah masyarakat,” ujarnya.

Kedua, masyarakat Flores Timur maupun badan hukum diimbau untuk menggunakan haknya secara bertanggung jawab dalam memohon informasi publik kepada badan publik (instansi pemerintah, LSM, BUMD, partai politik) guna mengawasi pemerintahan dan mencegah KKN. Jika permohonan informasi tidak diberikan, masyarakat atau badan hukum dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi NTT yang berwenang menangani melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.**

Pos terkait