Kupang, suluhdesa.com – Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus (YAPENKAR) Kupang, selaku pengelola Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, mempertanyakan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi terkait gugatan mereka terhadap pembangunan di lahan kampus. Gugatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN.OLM ini diajukan terhadap Drs. Andreas Sinyo Langoday yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan membangun di lahan seluas 10.686 m² yang merupakan satu kesatuan bagian dari lahan 400.000 m² yang telah dimiliki YAPENKAR sejak 1982.
Lahan tersebut, yang terletak di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, diperoleh YAPENKAR melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: SK.30/HP/DA/86. Yayasan telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada 14 penggarap lahan dan telah diterbitkan peta situasi oleh Pemerintah Provinsi NTT. Pembangunan ruas jalan Prof. Herman Johanes dua jalur telah memisahkan sebagian lahan. Sisa lahan tersebut 10.686 m² yang berimpitan langsung dengan Kampus Undana dan Kampus Politeknik Pertanian. Oleh Drs. Andreas Sinyo Langoday lahan 10.686 m² dibangun kos-kosan yang seharusnya lahan tersebut milik YAPENKAR.
Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi
Pengadilan Negeri Oelamasi, dalam putusan sela tanggal 28 Juli 2025, menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini karena lokasi sengketa dianggap berada di wilayah Kota Kupang, bukan Kabupaten Kupang. YAPENKAR berpendapat bahwa putusan ini keliru.
Pengakuan Pemerintah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang
Saat jumpa pers, di aula lante empat UNWIRA Kupang, Rabu, 30 juli 2025, Pemerintah Kota Kupang menyampaikan objek sengketa merupakan wilayah administrasi Kabupaten Kupang yang ditandai dengan pilar (PBU-041 dan PBU-042). Mereka merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 46 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kota Kupang dengan Kabupaten Kupang, yang menunjukkan bahwa lokasi pembangunan kos-kosan yang menjadi objek sengketa berada di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, dan bukan di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, seperti yang diklaim tergugat. Demikianpun Pemerintah Kabupaten Kupang Mengakui objek sengketa merupakan wilayah administrasi Kabupaten Kupang. Kehadiran Pemerintah Kota Kupang diwakili oleh camat kelapa lima, lurah lasiana, Kabag Hukum Kota Kupang, Paulo Neno, perwakilan dinas PUPR Kota Kupang, sedangkan Pemerintah Kabupaten Kupang di wakili oleh, Camat Kupang Tengah, Kepala Desa Penfui Timur dan Kabag Hukum, Novrianto Amtiran.
Hadir juga mendampingi Pater Ketua YAPENKAR, Pater Ubaldus Djonda, SVD., Penasihat Hukum YAPENKAR, Emanuel Pasar, kuasa khusus YAPENKAR, Pater Egidius Taimenes, SVD.
Penilaian YAPENKAR Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi
YAPENKAR menilai putusan tersebut mengabaikan bukti kunci berupa pilar batas (PBU-041 dan PBU-042) dan Permendagri 46 Tahun 2022, serta melanggar prosedur dengan tidak memberikan kesempatan menghadirkan ahli. Mereka menganggap putusan tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menciptakan norma baru yang merugikan Kabupaten Kupang.
Sebagai konsekuensi, YAPENKAR mendesak evaluasi menyeluruh terhadap putusan tersebut oleh Pengadilan Negeri Oelamasi, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Kupang, dan Komisi Yudisial. Mereka juga akan menempuh upaya hukum lainnya untuk mempertahankan hak mereka atas lahan tersebut. Perkara ini menyoroti pentingnya kepastian hukum dan penegakan aturan perbatasan administratif dalam konteks pembangunan dan sengketa tanah.**





