PT. Bumenjaya Praduta Abadi: Mitra Resmi Penempatan PMI ke Malaysia dengan Proses Transparan

Kupang, suluhdesa.com – PT. Bumenjaya Praduta Abadi, lembaga resmi penempatan Tenaga Kerja Migran Indonesia (PMI), menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan penempatan PMI ke Malaysia yang transparan dan terbebas dari masalah.

Kantor utama PT. Bumenjaya Praduta Abadi berlokasi di Kota Kupang, NTT dan memiliki cabang di setiap daerah di NTT.

Bacaan Lainnya

Kerja sama yang terjalin baik dengan pemerintah Malaysia selama ini telah membuktikan konsistensi perusahaan dalam menjalankan proses perekrutan yang sesuai prosedur.

Proses perekrutan di PT. Bumenjaya Praduta Abadi diawali dengan persyaratan administrasi yang jelas.

Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang belum menikah diwajibkan menyerahkan surat izin dari orang tua, sementara CPMI yang sudah menikah memerlukan izin dari suami/istri. Surat izin tersebut kemudian diverifikasi oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

Selanjutnya, koordinator PT. Bumenjaya Praduta Abadi di setiap kabupaten berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat untuk melakukan wawancara dengan CPMI dan orang tua/suami/istrinya.

Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam wawancara, CPMI akan direkomendasikan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) Kupang selama 3 bulan.

Setelah lulus pelatihan dan dinyatakan sehat, proses pengurusan paspor, BPJS Kesehatan, dan visa kerja akan dilakukan.

Tahap selanjutnya adalah video call dengan calon majikan di Malaysia untuk memastikan kesiapan kedua belah pihak.

Perjanjian kerja antara majikan dan CPMI akan dibuat dengan disaksikan oleh pemerintah dan PT. Bumenjaya Praduta Abadi. CPMI kemudian akan menjalani Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) di kantor BP2MI Kupang.

PT. Bumenjaya Praduta Abadi menanggung seluruh biaya proses perekrutan, termasuk tiket pesawat dari Kupang (transit Surabaya) ke Malaysia. Di Malaysia, CPMI akan dijemput oleh agen dan melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Majikan menyediakan akomodasi dan konsumsi selama masa kontrak kerja selama 2 tahun. Setelah masa kontrak berakhir, tiket kepulangan ke NTT juga ditanggung oleh perusahaan. Gaji yang diterima CPMI sebesar Rp 6.000.000 per bulan tanpa potongan.

Setelah kembali ke daerah asalnya, tanggung jawab PT. Bumenjaya Praduta Abadi selesai. Bagi CPMI yang ingin melanjutkan bekerja di Malaysia, perusahaan siap memproses kembali sesuai prosedur yang berlaku.

Bagi yang berminat menjadi PMI melalui PT. Bumenjaya Praduta Abadi (milik Alo Dando), dapat menghubungi kontak person +62 813-3769-3977.**

Pos terkait