Penulis : Aktifis PMKRI dan Alumnus Kimia FST UNDANA
Kupang, suluhdesa.com-Wisuda Periode IV Desember 2025 di Universitas Nusa Cendana yang seharusnya menjadi momen bahagia, malah menimbulkan ketidakpastian bagi ratusan calon wisudawan. Masalahnya tidak hanya pada ijazah, melainkan proses yang kacau dari yudisium hingga gladi resik.
1. Carut-Marut Jadwal: Gladi yang “Mendadak” Diratrat
Ketidaksiapan administrasi terlihat dari perubahan jadwal gladi dan wisuda secara tiba-tiba. Hal ini menunjukkan manajemen agenda yang lemah, membuat mahasiswa bingung. Jika jadwal saja masih salah, bagaimana keakuratan data mereka di pusat?
2. Paradoks Yudisium: Lulus secara Akademik, “Digantung” secara Sistem
Mahasiswa yang sudah lulus yudisium secara akademik tetap terasa tergantung karena syarat PIN (Penomoran Ijazah Nasional) yang ketat. Logika terbalik ini muncul: mereka sudah lulus skripsi, bayar UKT, dan yudisium, namun dilarang ikut wisuda karena data belum sinkron. Mengapa sinkronisasi tidak selesai saat mendaftar yudisium?
3. Isu Ijazah Fisik: Wisuda Hanya “Formalitas Foto”
Wisudawan periode ini tidak bisa menerima ijazah fisik saat prosesi, dengan alasan transisi ke Aplikasi PISN. Ini merugikan mahasiswa karena mereka kehilangan momentum untuk melamar kerja atau beasiswa yang sering tenggat di akhir tahun, tanpa PIN atau ijazah yang valid.
Mandat untuk Rektor Baru Undana
Dengan kedatangan rektor baru, masalah ini tidak boleh diwariskan sebagai “budaya”. Kami meminta:
– Hentikan budaya perubahan jadwal yang merugikan, bangun manajemen agenda profesional.
– Integrasikan data dari awal (judul skripsi/yudisium) untuk validasi PIN, jangan biarkan mahasiswa ditolak di gerbang wisuda.
– Pastikan digitalisasi PISN memudahkan, evaluasi tim IT dan Biro Akademik jika tidak mampu mengikuti.
– Berikan surat keterangan pengganti yang sah jika ijazah terlambat karena kesalahan kampus.
Penutup
Wisuda bukan hanya seremoni foto memakai toga, melainkan serah terima hak. Semoga rektor baru mampu mengubah Undana agar lulusan tidak lagi menjadi korban administrasi di rumahnya sendiri.**





