Wagub Joni Asadoma: Pemerintah Tidak Melarang Angkutan Pikup Masuk Kota Kupang, Ada Syaratnya

Kupang, Suluhdesa.com – Wakil Gubernur NTT, Jhoni Asadoma, memberikan klarifikasi terkait polemik angkutan pikup di NTT. Dalam jumpa pers yang diadakan di Lantai Dua Kantor Gubernur NTT pada Senin (14/7/2025), Wagub Jhoni menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT tidak pernah melarang pikap mengangkut penumpang namun ada ketentuan dan aturan yang harus ditaati.

Sebelumnya, permasalahan kendaraan pikup telah menjadi sorotan, dengan keluhan dari sopir dan pemilik usaha kecil mengenai pembatasan trayek, penertiban mendadak, dan ketidakjelasan status legal kendaraan. Hal ini memicu keresahan yang meluas di kalangan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti audiensi dengan perwakilan sopir pikup dan mahasiswa pada Selasa (8/7/2025), Wagub Jhoni meminta waktu tiga hari untuk memberikan jawaban. Senin (14/7/2025) jawaban tersebut disampaikan.

Kepada awak media, Wagub Jhoni meluruskan beberapa informasi yang salah terkait angkutan pikup dan angkutan kota (angkot).

“Ada informasi tentang pemerintah melarang, itu informasi salah,” tegasnya.

Ia menjelaskan beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus ditaati.  Kendaraan jenis pikup yang membawa barang hanya diperbolehkan mengangkut penumpang dengan batasan maksimal 5 orang.

“Kendaraan pikap dari luar kota, bisa masuk bawa barang dan penumpang maksimal 5 orang. Yang tidak membawa barang wajib turun dan naik angkot,” ujar Jhoni.

Kebijakan ini, lanjut Wagub Jhoni, juga mempertimbangkan keberlangsungan mata pencarian para sopir angkot. Jika pikap dibiarkan mengangkut penumpang tanpa batasan, dikhawatirkan akan mengurangi pemasukan sopir angkot dan berpotensi menimbulkan konflik.

“Bahwa pada dasarnya, pemerintah memperhatikan kesejahteraan keberlangsungan, semua masyarakat. Termasuk sopir pikap dan angkot dan penggunanya,” kata Wagub Jhoni.

“Kalau dibiarkan masuk dalam kota dan angkot tidak dapat penumpang bisa terjadi bentrok. Kontak fisik antara sopir pikap dan angkot. Supaya semua mempunyai sumber pendapatan yang sesuai aturan,” tambahnya.

Oleh karena itu, Wagub Jhoni mengimbau para sopir pikap untuk menaati peraturan ini agar baik sopir pikap maupun sopir angkot sama-sama mendapatkan pendapatan yang layak.***

Pos terkait