JAKARTA, suluhdesa.com – Penyidik Polda Meyro Jaya telah menetapkan Mohammad Rizieq Shihab (MRS), dan kawan-kawan dengan pasal sangkaan tindak pidana pasal 160
Polri Bisa Kembangkan Pasal 160 KUHP Terhadap Rizieq Shihab ke Pidana Terorisme
Berita Utama