Satgas PASTI Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan AI, Blokir Ratusan Entitas Keuangan Ilegal

Jakarta, suluhdesa.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang memanfaatkan Artificial Intelligence (AI), yang semakin marak dan merugikan.

Kemajuan teknologi AI memungkinkan pelaku penipuan untuk membuat tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake), yang dapat digunakan untuk menipu korban.

Bacaan Lainnya

– Tiruan Suara: Pelaku dapat merekam dan meniru suara seseorang, seperti teman, kolega, atau keluarga, untuk melakukan percakapan palsu.
– Tiruan Wajah: Pelaku dapat membuat video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang dengan akurat, sehingga korban merasa lebih percaya.

Untuk mencegah penipuan AI, masyarakat diimbau untuk:

– Melakukan verifikasi informasi: Verifikasi setiap permintaan yang tidak biasa melalui saluran komunikasi lain.
– Jaga kerahasiaan informasi pribadi: Jangan memberikan informasi pribadi atau keuangan kepada pihak yang tidak terverifikasi.
– Hati-hati dengan video atau suara yang tidak biasanya: Waspadai video atau suara yang terlihat atau terdengar aneh, meskipun berasal dari orang yang dikenal.

Satgas PASTI Blokir Ratusan Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal

Satgas PASTI kembali memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan. Beberapa modus penipuan yang ditemukan antara lain meniru nama produk, situs, atau media sosial entitas berizin (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran investasi.

Upaya penanganan aktivitas keuangan ilegal semakin diperkuat dengan bergabungnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam Satgas PASTI sejak awal tahun 2025. Kementerian Agama RI juga mulai melakukan patroli siber terkait konten umrah backpacker, jual visa umrah, dan jual SISKOPATUH.

Sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Penanganan Penipuan oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan, dengan 563.558 rekening terkait penipuan dilaporkan. Sebanyak 106.222 rekening telah diblokir, dan total kerugian dana yang dilaporkan mencapai Rp7,8 triliun, dengan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp386,5 miliar.

Masyarakat yang mengetahui informasi atau menerima penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan diimbau untuk melaporkannya melalui website: sipasti.ojk.go.id atau kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157) / email: konsumen@ojk.go.id.***

Pos terkait