Kupang, Suluhdesa.com – Pekerjaan rehabilitasi atap Kantor Pengadilan Tinggi Agama Kupang dilaporkan telah rampung sebelum batas waktu kontrak yang ditentukan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Usman Asafah, ST. MH, menyatakan bahwa proyek ini berjalan sesuai rencana dan bahkan selesai lebih awal.
Kepada Suluhdesa pada Kamis, 18 September 2025, Usman Asafah menjelaskan bahwa Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara pekerjaan telah dilaksanakan pada tanggal 10 September 2025, sehari sebelum kontrak berakhir pada 11 September 2025. Ia menambahkan, pekerjaan fisik sesungguhnya telah selesai sebelum tanggal 10 September. Namun, PHO baru bisa dilakukan setelah pihaknya menyurati konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, dan pihak Pekerjaan Umum (PU) untuk melakukan pengecekan ulang menyeluruh terhadap hasil pekerjaan.
Usman Asafah juga mengungkapkan bahwa saat ini tersisa pembenahan pada jaringan internet di kantor tersebut. Sebagian jaringan sudah dapat digunakan, sementara sebagian lainnya masih dalam proses penataan.
Dengan selesainya rehabilitasi ini, Usman Asafah berharap gedung Pengadilan Tinggi Agama Kota Kupang yang semakin membaik dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan kehakiman bagi seluruh masyarakat NTT.**





