Kupang, suluhdesa.com – PT. Parosai KSO PT. Total Cakra Alam, kontraktor pembangunan gedung perkuliahan terpadu Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Nusa Cendana (Undana), Kupang, NTT dikenakan denda keterlambatan pekerjaan. Keterlambatan tersebut berlangsung sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025.
Proyek yang dimulai pada 22 Mei 2024 ini seharusnya selesai pada 31 Desember 2024, dengan durasi kontrak 224 hari kerja. Namun, hingga saat ini progres fisik baru mencapai 80%. Sisa 20% pekerjaan, termasuk pemasangan lift dan AC, masih belum terselesaikan karena keterlambatan kedatangan material.
Dana proyek ini yang bersumber dari SP DIPA-023-17.2.67752B/2024 dengan nilai pagu Rp. 40.500.716.000.
David Jakob, Manajer Lokasi proyek, membenarkan adanya keterlambatan tersebut saat ditemui media ini pada Senin, 10 Februari 2025.
Ia menjelaskan bahwa telah diberikan adendum waktu penyelesaian hingga 31 Maret 2025. Keterlambatan ini juga mengakibatkan pemulangan sejumlah pekerja, yaitu 150 orang dari Pulau Jawa dan 20 orang dari wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Denda keterlambatan yang dijatuhkan kepada PT. Parosai KSO PT. Total Cakra Alam belum dipublikasikan secara rinci. Namun, keterlambatan ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap jadwal akademik FKH Undana.
Pihak Undana diharapkan segera memberikan keterangan resmi terkait denda dan langkah-langkah selanjutnya untuk memastikan penyelesaian proyek sesuai target revisi.**
Wanster dan Fritz Agar