Kupang, suluhdesa.com – Polemik putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi dalam perkara perdata antara Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus (YAPENKAR) dan Inyo Langoday terus menjadi sorotan publik. Putusan yang dinilai kontroversial karena dianggap mengesampingkan bukti pilar batas wilayah sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2022 ini, memicu reaksi dari YAPENKAR Santo Arnoldus Kupang.
YAPENKAR telah melakukan upaya hukum dan melaporkan Inyo Langoday sebagai tergugat ke PN Oelamasi. Namun, PN Oelamasi menolak laporan tersebut dengan alasan objek sengketa yang sama telah disidangkan di PN Kupang, untuk menghindari disparitas putusan. PN Oelamasi mempersilakan YAPENKAR untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTT, dan menyatakan siap melanjutkan perkara tersebut jika objek sengketa yang sama dibuka kembali di PN Oelamasi.
Beberapa minggu lalu, YAPENKAR menyampaikan kepada media bahwa PN Oelamasi mengabaikan Permendagri Nomor 46 Tahun 2022. YAPENKAR berencana melaporkan ketiga hakim di PN Oelamasi kepada Komisi Yudisial (KY) NTT.
Ketua KY NTT, Hendrikus Ara, saat ditemui awak media pada Kamis, 14 Agustus 2025, belum memberikan respons terkait persoalan ini. Hendrikus Ara secara tegas menyatakan bahwa KY NTT, belum menerima laporan resmi terkait perkara tersebut. “Sejauh ini tidak ada laporan dari pihak terkait dalam kasus ini. Kalau ada laporan, tentu kami akan tindaklanjuti sesuai SOP yang menjadi kewenangan kami,” ujarnya.
Dalam putusan sela tersebut, PN Oelamasi menyatakan tidak berwenang mengadili perkara dengan alasan objek sengketa telah diproses di PN Kota Kupang untuk mencegah disparitas putusan. Sementara itu, YAPENKAR berpegang pada keyakinan bahwa tanah sengketa tersebut berada di wilayah Kabupaten Kupang, yang didukung oleh dokumen legal seperti SK Mendagri Nomor SK.30/HP/DA/86 dan Permendagri Nomor 46 Tahun 2022 yang memuat koordinat batas wilayah.***





