PN Oelamasi Diduga Abaikan Bukti Kunci dalam Perkara Perdata, YAPENKAR Akan Ajukan Banding

Oelamasi, suluhdesa.com – Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus (YAPENKAR) memprotes keras putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi yang dianggap mengabaikan bukti-bukti kunci dalam perkara perdata yang mereka gugat. Juru bicara PN Oelamasi, Natha Praditya Mandala, SH.,M.H., Li dan Handa Lesmana, SH., didampingi Humas Agnes Fitalia Dami, SH, menyatakan pada Senin (4/8/2025) bahwa PN Oelamasi tidak berwenang mengadili kasus tersebut karena objek sengketa telah diproses di PN Kota Kupang untuk mencegah tumpang tindih putusan. Meskipun majelis hakim telah meninjau lokasi dan mempertimbangkan bukti awal, PN Oelamasi tetap berpegang pada keputusan tersebut, menyarankan pihak yang dirugikan untuk mengajukan banding.

Namun, pernyataan ini dibantah keras oleh Ketua YAPENKAR, Pater Egidius Taimenas, SVD.,S.Fil.,M.H. Dalam konferensi pers pada Selasa (5/8/2025), Pater Egidius, didampingi Pater Dr. Ubaldus Djonda, SVD., M.A dan Bruder Dr. Kristianus Sembiring, SVD.,M.Pd, menyatakan bahwa sejak 1982, seluruh kewajiban administrasi YAPENKAR, termasuk PBB, SHM, dan IMB, selalu diurus melalui Kabupaten Kupang. Mereka berpendapat bahwa lokasi tanah sengketa berada di wilayah Kabupaten Kupang, mengutip Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: SK.30/HP/DA/86 yang mengalokasikan lahan tersebut untuk pembangunan kampus Universitas Katolik Kupang (kini Universitas Katolik Widya Mandira Kupang).

Bacaan Lainnya

YAPENKAR juga menyoroti pengabaian bukti kunci, yaitu Bukti Pilar 041-042 dan Permendagri 46 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Mereka menekankan bahwa Permendagri tersebut secara jelas menunjukkan koordinat yang menempatkan lokasi tanah sengketa di wilayah Kabupaten Kupang. Menanggapi putusan PN Oelamasi, YAPENKAR menegaskan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTT untuk mendapatkan kepastian hukum. Pernyataan juru bicara PN Oelamasi yang bersikukuh bahwa objek sengketa berada di wilayah administrasi Kota Kupang, meskipun ada pengakuan dari Pemerintah Kota Kupang dan Pemerintah Kabupaten Kupang dalam jumpa pers di kampus UNWIRA Kupang, serta dukungan Permendagri Nomor 46 Tahun 2022, semakin memperkuat tekad YAPENKAR untuk melanjutkan perjuangan hukum ini.***

Pos terkait