Kupang, suluhdes.com – Pembangunan gedung kantor Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang mengalami keterlambatan. Hal ini diungkapkan oleh Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) kantor Dinas Sosial, Okto Tena, dan dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Sosial NTT, Kanisius Mau.
Menurut Okto Tena, kontrak awal pembangunan gedung tiga lantai tersebut dimulai pada 5 Juli 2024 dengan durasi 180 hari kalender, seharusnya selesai pada 31 Desember 2024.
Namun, keterlambatan terjadi karena adanya kendala administrasi berupa dokumen yang bukan kewenangan PPK atau pelaksana. Sesuai aturan, penyedia jasa mendapatkan kompensasi waktu atas keterlambatan ini.
Pekerjaan kembali diaktifkan pada 4 Desember 2024, dan pembongkaran baru dimulai pada 7 Desember 2024 setelah Berita Acara Penghapusan Aset diterima pada September 2024. Penjualan aset tersebut menghasilkan sekitar Rp40 juta.
Berdasarkan perhitungan waktu normal, progres pembangunan seharusnya mencapai 27% pada 11 Februari 2025. Namun, progres fisik saat ini baru mencapai sekitar 27%, sementara progres keuangan mencapai 30%.
Okto menjelaskan bahwa cuaca buruk dan hujan menjadi penyebab utama keterlambatan. Meskipun demikian, pihak pelaksana berupaya memaksimalkan pekerjaan. Akibat keterlambatan tersebut, diberikan waktu adendum hingga 31 Mei 2025.
Gedung yang terdiri dari basement, ruang Tagana, ruang PKH, dan kantor ini saat ini sedang dalam tahap pengecoran plat lantai tiga. Pekerjaan lain yang juga sedang dilakukan meliputi pembangunan taman dan pagar.
Kepala Dinas Sosial NTT, Kanisius Mau, yang dikonfirmasi pada Senin, 24 Februari 2025, membenarkan adanya keterlambatan tersebut dan menyatakan bahwa cuaca buruk menjadi faktor penyebab utama.
Ia berharap penyedia jasa dapat mencari solusi agar pembangunan gedung dapat segera diselesaikan dan gedung tersebut dapat segera digunakan.***





