Jakarta, suluhdesa.com – Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia, berkolaborasi dengan Zero Human Trafficking Network, Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang, dan KOMPAK Indonesia, mendesak Ketua Mahkamah Agung (MA) RI untuk memecat dan memproses hukum majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sikka.
Desakan ini terkait putusan hakim yang dinilai mengabaikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sikka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang oknum anggota DPRD Sikka.
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang telah ditetapkan sebagai daerah darurat human trafficking oleh Presiden Jokowi dan Komnas HAM RI, menjadi sorotan.
PADMA Indonesia menilai putusan PN Sikka yang memvonis kasus tersebut sebagai perkara ketenagakerjaan, bukan TPPO, sebagai tindakan yang aneh dan mengkhawatirkan. Hal ini dianggap sebagai pengkangkangan proses hukum yang telah berjalan di Polres Sikka.
Dalam keterangan persnya, Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia dan Ketua KOMPAK Indonesia, menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Pemanggilan dan Pemrosesan Hukum Majelis Hakim: PADMA Indonesia mendesak Ketua MA RI, Kepala Badan Pengawasan MA, dan Komisi Yudisial RI untuk memanggil, memeriksa, dan memproses hukum majelis hakim PN Sikka yang dianggap mengabaikan tuntutan JPU.
2. Pengusutan Dugaan Korupsi: PADMA Indonesia mendesak KPK RI untuk mengusut tuntas dugaan kuat tindak pidana korupsi di PN Sikka terkait kasus ini.
3. Solidaritas untuk Membongkar Mafia Hukum: PADMA Indonesia mengajak pers, penggiat anti human trafficking, dan anti korupsi untuk bersolidaritas dalam membongkar dan memberantas jaringan mafia hukum di PN Sikka.
Pernyataan sikap ini menunjukkan keprihatinan yang mendalam terhadap lemahnya penegakan hukum dalam kasus TPPO di NTT dan kecurigaan adanya mafia hukum yang beroperasi di PN Sikka.
PADMA Indonesia berharap langkah tegas dari lembaga terkait dapat memberikan keadilan bagi korban TPPO dan mencegah terulangnya kejadian serupa.**





