Yahukimo, suluhdesa.com – Informasi sebelumnya yang menyebutkan enam warga Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas akibat serangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Yahukimo, Papua Pegunungan, kini diklarifikasi.
Ternyata hanya satu warga NTT yang menjadi korban, yaitu Rosalia Rerek Sogen. Ia adalah seorang guru yang mengabdikan dirinya untuk mencerdaskan anak-anak di Yahukimo.
Rosalia, guru asal Kabupaten Flores Timur, NTT, dan alumni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Nusa Cendana (Undana), NTT, tewas secara tragis. Kematiannya mendapatkan perhatian khusus dari Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia.
Melalui rilis pers yang disampaikan Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia pada Senin, 24 Maret 2024, PADMA Indonesia mengutuk keras pembunuhan Rosalia. Mereka menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan pelecehan terhadap harkat dan martabat perempuan. PADMA Indonesia juga mendesak agar pelaku dihukum.
Berikut poin-poin pernyataan sikap PADMA Indonesia:
1. Kutukan Keras: PADMA Indonesia mengutuk keras pelaku kekerasan terhadap Rosalia Rerek Sogen.
2. Desakan kepada Dewan HAM PBB: PADMA Indonesia mendesak Dewan HAM PBB untuk memantau dan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap perempuan dan masyarakat sipil di Papua.
3. Peringatan kepada OPM dan TNI/Polri: PADMA Indonesia mengingatkan OPM dan TNI/Polri untuk tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan, anak-anak, dan masyarakat sipil, karena hal tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.
4. Desakan kepada Bupati Yahukimo: PADMA Indonesia mendesak Bupati Yahukimo untuk memfasilitasi pemulangan jenazah Rosalia ke Flores Timur, NTT.
“Ina bale Nagi iko Samana Santa di Kota Reinha Larantuka. RIP Ina bahagia Abadi di Rumah Tuan Deo dan Tuan Ma,” tulis Gabriel Goa dalam rilis tersebut, menyampaikan belasungkawa dan penghormatan terakhir kepada almarhumah.
Berita ini mengoreksi informasi awal yang menyebutkan enam korban meninggal pada Minggu, (23/03/25).
Berita ini memfokuskan pada satu korban, Rosalia Rerek Sogen, dan menyertakan pernyataan resmi dari PADMA Indonesia terkait tuntutan keadilan dan penghormatan terhadap korban.