Jakarta, suluhdesa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.
Perkara ini terkait dugaan penggelapan premi selama periode 2018-2022 di kantor perusahaan tersebut, dengan total nilai yang digelapkan mencapai Rp3.047.941.323 milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama dan Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.
Proses Penyelidikan Sampai Penyerahan Tersangka
Dalam menangani dugaan ini, OJK telah melalui tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, dan penyidikan. Dalam proses tersebut ditemukan bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan premi, yang diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dan/atau Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Tuntutan pidana untuk pelanggaran tersebut adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21). Selanjutnya, pada tanggal 27 November 2025, dilakukan Tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
OJK Tegaskan Penegakan Hukum Berkelanjutan
OJK menegaskan bahwa penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan dilakukan dengan koordinasi erat dengan Polri dan Kejaksaan untuk memastikan efektifitas dan akuntabilitas penegakan hukum. Penegakan hukum akan terus dilaksanakan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan tindak pidana, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pelindungan konsumen, lembaga keuangan, dan stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan.***





