Kupang, suluhdesa.com – KPU Kota Kupang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait penyusunan standar pelayanan di aula KPU Kota Kupang, Rabu, 12 November 2025. Kegiatan ini melibatkan Bawaslu Kota Kupang, Komisi Informasi NTT, Agus Baja, Kesbangpol Kota Kupang, ketua partai politik Kota Kupang, dan perwakilan mahasiswa.
Ketua KPU Kota Kupang, Is Manoe, didampingi Sekretaris KPU Kota Kupang, Agustinus Y. Ola Paon, dan anggota KPU Kota Kupang, menyampaikan bahwa ada beberapa aspek yang tertuang dalam UU No. 25 tentang Pelayanan Publik yang berkaitan dengan forum pelayanan publik.
“Manfaatnya adalah menyelaraskan antara harapan publik dan unit pelayanan masyarakat. Kami berharap kegiatan ini mendapatkan masukan dan catatan dari forum ini. Kami akan memaparkan 5 standar pelayanan, dan kami sangat mengharapkan masukan yang akan menjadi pedoman bersama untuk standar pelayanan. Jika ada masukan, maka akan dilakukan FGD ulang. Kami hanya melibatkan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Kupang,” jelas Ketua KPU Kota Kupang, Ismail Manoe.
Kegiatan ini bertujuan, untuk memperoleh masukan dari partai politik kepada penyelenggara pemilu, agar lebih efektif dan efisien pada pemilu mendatang. Salah satu masukan yang diberikan adalah terkait waktu untuk memberikan tanggapan publik yang dianggap terlalu lama, yaitu hingga tiga hari. Perwakilan partai politik yang hadir menyarankan agar waktu tersebut dipersingkat menjadi satu hari saja, mengingat saat ini semua berbasis online, sehingga tanggapan atau masukan dapat dilakukan melalui aplikasi online yang lebih cepat dalam penyampaian laporan maupun tanggapan. Hasil kesepakatan akan dituangkan dalam berita acara yang akan ditandatangani bersama Partai Politik dan anggota forum yang hadir.**





