Palangka Raya, suluhdesa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya untuk memperkuat integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengawasan anggaran daerah. Dorongan ini muncul setelah KPK menemukan sejumlah anomali dalam pengelolaan anggaran, terutama terkait dengan honorarium dan perjalanan dinas.
Temuan ini diungkapkan dalam Rapat Pencegahan Korupsi di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Kamis (23/10). KPK menilai, meskipun skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Palangka Raya tahun 2024 mencapai 91,06 poin tertinggi di Kalimantan Tengah, masih ada celah penyimpangan yang perlu segera dibenahi.
“Skor ini menunjukkan upaya pencegahan korupsi sudah cukup baik. Namun, masih ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki dari hasil SPI,” ujar Kepala Satgas Korsup Wilayah III.3 KPK, Maruli Tua.
Dalam tiga tahun terakhir, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemkot Palangka Raya menunjukkan tren yang fluktuatif, yaitu 69,37 pada 2022, naik menjadi 72,18 pada 2023, lalu sedikit turun menjadi 71,95 pada 2024. KPK mencatat bahwa penurunan ini sejalan dengan temuan praktik yang tidak sesuai aturan, seperti perjalanan dinas fiktif, pemotongan honor, gratifikasi, dan indikasi jual beli jabatan.
“ASN harus memupuk integritas agar mampu membentengi diri dari perilaku yang tidak sesuai aturan,” tegas Maruli.
Pada tahun 2025, Palangka Raya memiliki APBD sebesar Rp1,46 triliun, meningkat sekitar 21 persen dibandingkan tahun 2023. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,5 triliun dialokasikan untuk belanja daerah. KPK menilai bahwa peningkatan anggaran ini harus diimbangi dengan penguatan pengawasan serta budaya kerja ASN yang berintegritas.
Selain itu, potensi penyimpangan juga teridentifikasi dalam sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta manajemen kepegawaian. Modus yang sering muncul antara lain penggunaan “pinjam bendera” penyedia, kebocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga penunjukan penyedia yang tidak sesuai ketentuan. Oleh karena itu, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan penegakan kode etik ASN menjadi prioritas.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK. “Ini menjadi bahan introspeksi agar pengelolaan anggaran daerah semakin akuntabel dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menilai forum ini sebagai momentum pembenahan menyeluruh. “Kami berharap, kapasitas ASN meningkat serta terbangun sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pemerintahan bersih, transparan, dan melayani masyarakat,” ujarnya.
KPK berharap bahwa kolaborasi antara KPK, pemerintah daerah, dan DPRD mampu memperkuat tata kelola anggaran yang bersih dan efisien. Sinergi ini diharapkan menjadikan Palangka Raya sebagai contoh daerah dengan sistem pemerintahan yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik.**





