Kota Kupang Mantapkan Tata Kelola Pemerintahan Digital dengan Perwali SPBE 2025

Kupang, suluhdesa.com – Pemerintah Kota Kupang telah meresmikan arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang selaras dengan arsitektur SPBE Nasional. Hal ini diwujudkan melalui Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, Ariantje M. Baun, SE, M.Si, menjelaskan bahwa Perwali ini akan menjadi acuan bagi setiap perangkat daerah dalam mengembangkan dan mengintegrasikan layanan berbasis elektronik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efektif, dan efisien, serta mengoptimalkan pelayanan publik.

“Dengan adanya Perwali ini, setiap perangkat daerah akan memiliki acuan yang jelas dalam pengembangan dan integrasi layanan berbasis elektronik, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot Kupang juga telah menyediakan website Sunday Market Buat Orang Kupang di saboak.kupangkota.go.id yang bertujuan untuk memudahkan pelaku UMKM dalam melakukan pendaftaran dan memberikan informasi terkait menu dan acara yang berlangsung di SABOAK setiap Sabtu dan Minggu. Website ini menjadi wadah promosi bagi UMKM lokal untuk memperluas jaringan, menampilkan produk, dan mengembangkan bisnis mereka. Testimoni dari peserta Sunday Market menunjukkan kepuasan terhadap peningkatan penjualan dan kesadaran merek. Galeri foto di website tersebut juga menampilkan momen-momen menarik dari acara Sunday Market sebelumnya.

Pemanfaatan e-Walidata SIPD juga terus dilakukan, mulai dari perencanaan hingga penyebarluasan data, serta sosialisasi yang terus digencarkan kepada seluruh perangkat daerah untuk memperkuat basis data Kota Kupang.

Integrasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian ASN Data Elektronik Mandiri (SIMPEG ADEM) milik Pemkot dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik BKN RI juga telah terealisasi. Hal ini memudahkan sinkronisasi data kepegawaian secara nasional.

Dengan langkah-langkah strategis ini, Pemerintah Kota Kupang optimis dapat memperkuat tata kelola pemerintahan digital demi pelayanan publik yang lebih baik di tahun 2025.***

Pos terkait