Kasus TPKS di Kapal Pelni, Lembaga Hukum Desak Penanganan Serius

Surabaya, Suluhdesa.com – Sebuah kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di atas kapal penumpang Pelni dari Surabaya menuju Bitung mengemuka.

Korban, seorang perempuan muda asal Kawanua (Sulawesi Utara) berinisial KS, diduga menjadi korban TPKS oleh ABK kapal secara berjamaah.

Bacaan Lainnya

Keberanian KS untuk melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari berbagai pihak.

Laporan kasus ini juga telah disampaikan ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Mabes Polri, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

KS berharap penanganan kasusnya dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia, bersama dengan penggiat anti TPKS dan media, menyatakan dukungan penuh terhadap penanganan kasus ini. Mereka mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera menangkap dan memproses pelaku TPKS terhadap KS.

Selain itu, mereka juga mendesak agar kasus TPKS serupa di Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang pelakunya masih buron, segera diselesaikan.

PADMA Indonesia juga mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Hukum dan HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan DPR RI untuk mengawal ketat proses penegakan hukum dalam kasus ini dan kasus TPKS lainnya di Indonesia.

Mereka mengajak solidaritas seluruh penggiat HAM, anti kekerasan seksual, dan media untuk mengawal ketat proses hukum agar pelaku TPKS mendapatkan hukuman setimpal dan efek jera.

Pernyataan ini disampaikan oleh Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia melalui rilis yang diterima media ini Jum’at, (17/01/25).***

Pos terkait