Integritas Pendidikan di NTT Lampaui Rata-rata Nasional, Namun Kejujuran Akademik Jadi Sorotan

Kupang, suluhdesa.com – Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan hasil survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI) tahun 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa nilai SPI pendidikan di NTT mencapai 70,44 persen, melampaui rata-rata nasional sebesar 69,50 persen. Dengan capaian ini, NTT berada di urutan ke-11 dari seluruh provinsi di Indonesia.

Kepala Inspektorat Provinsi NTT, Stefanus F. Halla, ST, menyampaikan kabar baik ini kepada media pada hari Selasa, 14 Oktober 2025. “Ini menunjukkan bahwa integritas pendidikan di NTT tidak buruk, bahkan berada di atas rata-rata nasional,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Survei ini mengukur tiga parameter utama, yaitu karakter (76,88 persen), ekosistem (72,88 persen), dan tata kelola (61 persen). Survei melibatkan lebih dari 100 sekolah SMA/SMK dan SLB di seluruh NTT.

Namun, survei juga menyoroti permasalahan kejujuran akademik di kalangan siswa. Hasil survei menunjukkan bahwa 60,85 persen siswa masih cenderung menyontek, 41 persen meminta orang lain mengerjakan tugas, 78,85 persen berbohong karena takut pada orang lain, 68,51 persen berbohong untuk menyembunyikan masalah, dan 74,47 persen terlalu asyik bermain hingga lupa belajar.

Selain itu, kedisiplinan tenaga pendidik juga menjadi perhatian. Survei mencatat bahwa 87,18 persen guru meninggalkan kelas sebelum pembelajaran berakhir dan 51,28 persen guru terlambat masuk kelas tanpa alasan yang jelas.

Meskipun demikian, penilaian terhadap tenaga pendidik secara umum masih menunjukkan angka yang positif, yaitu di atas 70,44 persen.

Survei ini melibatkan 804 responden yang terdiri dari 235 siswa, 335 guru, 61 pemimpin sekolah, dan 173 orang tua siswa. Sampel diambil secara acak dari 21 sekolah negeri dan 18 sekolah swasta di seluruh NTT, termasuk sekolah-sekolah di pedalaman.

Sebagai tindak lanjut dari hasil survei ini, KPK RI gelar FGD (Focus Group Discussion) yang melibatkan peserta didik, tenaga pendidik, inspektorat kabupaten dan kota, kepala dinas pendidikan se-NTT dan akan disusun buku anti korupsi yang berlandaskan payung hukum dari KPK. Buku ini akan memuat larangan dan hal-hal yang diijinkan agar tenaga pendidik tidak ragu dalam mendidik anak. Hal ini sejalan dengan arahan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Lakalena, yang menekankan pentingnya pendidikan karakter dan integritas di kalangan generasi muda NTT.***

Pos terkait