SULUHDESA.COM | Pada tanggal 31 Juli 2024, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024.
Keppres ini secara khusus menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa.
Penetapan hari khusus ini bukanlah sekadar perayaan seremonial belaka, melainkan memiliki landasan dan pertimbangan yang sangat kuat, yang mencerminkan visi strategis pemerintah dalam mengakui dan mendukung peran signifikan desa dalam pembangunan nasional serta kesejahteraan masyarakat.
Salah satu alasannya adalah posisi strategis desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat.
Desa menjadi representasi penting dari pemerintahan yang mampu melayani keberagaman dan kebutuhan spesifik masyarakat.
Pemerintah desa merupakan pihak yang langsung berinteraksi dan memahami kondisi serta aspirasi warganya, sehingga keberadaan desa menjadi krusial dalam memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, peran desa dalam pemerataan kesejahteraan juga menjadi landasan kuat di balik penetapan ini.
Pemerintah melihat desa sebagai motor penggerak utama dalam upaya mencapai kesejahteraan yang merata di seluruh penjuru negeri.
Dengan menempatkan desa sebagai garda terdepan pemerintahan yang dekat dengan rakyat, Presiden Jokowi berharap akan terjadi transformasi positif yang lebih luas, menyentuh hingga ke seluruh pelosok tanah air.
Penetapan Hari Desa pada tanggal 15 Januari juga memberikan pesan simbolis tentang komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Lewat Keppres ini, Presiden Jokowi tidak hanya menegaskan kedudukan desa dalam struktur pemerintahan, tetapi juga menguatkan semangat kebersamaan dan gotong royong sebagai modal sosial utama dalam membangun Indonesia dari pinggiran, sebagaimana yang telah dicetuskan dalam Nawacita.
Pemilihan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa oleh Presiden Jokowi bukanlah keputusan yang sembarangan.
Tanggal ini memiliki makna historis yang mendalam, mengingat pada tanggal 15 Januari 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diundangkan.
Undang-undang ini menjadi tonggak penting bagi status dan kepastian hukum desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur secara komprehensif peran dan kedudukan desa.
Aturan ini mencakup berbagai aspek seperti pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dengan undang-undang ini, desa diakui sebagai entitas pemerintahan yang memiliki otonomi dalam mengelola urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
Penetapan 15 Januari sebagai Hari Desa diharapkan dapat memperkuat ingatan kolektif bangsa mengenai kontribusi desa dalam pembangunan nasional dan keadilan sosial.
Desa memainkan peran sentral dalam menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan mengingat kembali tanggal bersejarah tersebut, masyarakat dan pemerintah diharapkan semakin sadar akan pentingnya pengembangan desa demi terciptanya keseimbangan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Lebih dari sekadar simbolisasi, Hari Desa juga bertujuan untuk mendorong refleksi dan aksi nyata dari berbagai pihak dalam mendukung kemajuan desa.
Diharapkan, momentum peringatan ini dapat memacu berbagai program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan lokal dan potensi desa, serta mengatasi ketimpangan dan memperkuat kesatuan bangsa melalui pendekatan yang holistik dan berkelanjutan.
Fungsi dan Peran Strategis Desa dalam Pemerintahan
Desa memiliki peran yang sangat vital dalam struktur pemerintahan Indonesia.
Sebagai entitas pemerintahan terdekat dengan masyarakat, desa dituntut untuk menjadi penyelenggara layanan publik yang menyesuaikan dengan budaya dan adat istiadat setempat.
Dalam konteks ini, desa berfungsi sebagai penjaga identitas kultural sekaligus sebagai pihak yang bisa merespons kebutuhan warga secara cepat dan efektif.
Hal ini menunjukkan bahwa desa bukan sekadar unit administratif, melainkan juga fondasi penting dalam pembangunan berkelanjutan.
Selain itu, desa berfungsi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi daerah.
Desa memiliki potensi besar dalam menggerakkan perekonomian melalui keberagaman sumber daya alam dan kreatifitas warga.
Misalnya, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di desa dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi lokal.
Pelatihan dan pemberdayaan masyarakat desa dalam bidang pertanian, perikanan, dan industri kreatif juga berperan signifikan dalam memperkuat ekonomi daerah.
Desa juga merupakan penjaga kebudayaan yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan warga.
Tradisi, seni, dan adat istiadat yang diwariskan turun-temurun dapat menjadi daya tarik wisata yang mempromosikan desa kepada dunia luar.
Hal ini membuka peluang baru bagi pengembangan desa, seperti peningkatan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang berbasis pada kearifan lokal.
Peringatan Hari Desa diharapkan dapat menjadi momentum strategis untuk memperkuat peran desa.
Dengan demikian, peringatan ini bisa meningkatkan pemahaman semua pemangku kepentingan tentang pentingnya desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Desa, sebagai subjek pembangunan, memainkan peran utama dalam menciptakan masyarakat yang mandiri dan sejahtera, serta memberikan contoh bagaimana pemerintahan bisa bekerja dari bawah ke atas, dimulai dari pemenuhan kebutuhan dasar hingga inovasi yang berkelanjutan.
Implikasi dan Harapan dari Peringatan Hari Desa
Ditetapkannya 15 Januari sebagai Hari Desa oleh Presiden Jokowi membawa harapan besar dari berbagai pihak terhadap pengakuan dan peningkatan desa di Indonesia.
Lebih dari sekadar penghargaan simbolis, peringatan ini bertujuan untuk mencerminkan peran penting desa dalam struktur sosial-ekonomi negara.
Pemerintah menyadari bahwa desa adalah pilar fundamental yang menopang kehidupan berkelanjutan, dengan tantangan unik dan kebutuhan spesifik yang harus ditangani dengan cermat.
Peringatan Hari Desa diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas dan kualitas hidup masyarakat desa secara nyata.
Program-program pembangunan yang digerakkan oleh pemerintah, seperti Dana Desa dan pemberdayaan masyarakat lokal, menjadi titik fokus dalam rangka memberdayakan desa untuk mandiri dan berdaya saing.
Ini mencakup peningkatan infrastruktur dasar, akses pendidikan, dan layanan kesehatan yang lebih baik, serta dorongan untuk inovasi dan usaha kecil-menengah yang berakar di desa.
Lebih jauh, Hari Desa bertujuan untuk mempublikasikan kemajuan yang telah dicapai oleh desa-desa di berbagai penjuru negeri.
Dengan demikian, masyarakat luas dapat melihat perkembangan positif dan memahami tantangan yang masih harus dihadapi.
Transparansi ini diharapkan akan mendorong keterlibatan seluruh elemen bangsa dalam proses pembangunan desa, dari pemerintah daerah hingga masyarakat sipil, sektor swasta, dan akademisi.
Harapannya, Hari Desa tidak hanya menjadi acara seremonial, tetapi menjadi pengingat tahunan yang efektif tentang pentingnya peran desa.
Dengan adanya momentum ini, diharapkan akan terinspirasi tindakan konkret untuk mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan nasional yang merata.
Pemerintah dan masyarakat diharapkan terus bersinergi untuk membangun desa yang maju, berkelanjutan, dan inklusif.