Dari Budaya Minum Kopi Bajawa hingga Sertifikat SNI 2025, Sombra Coffee Perkuat Identitas Kopi NTT

Sertifikat SNI untuk spesifikasi Kopi Sangrai dan Kopi Bubuk tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BPMP) NTT, Dr. Abdul Wahab, SP., MP., kepada Direktur CV Magna Jaya, Alfredo Sebastianus Soi Pili, di Sombra Coffee and Eatery, Selasa, 16 Desember 2025.

Suluhdesa.com – Perjalanan Kopi Sombra menuju sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) tahun 2025 bukan sekadar kisah tentang mutu produk, melainkan juga tentang akar budaya, ketekunan, dan visi membangun kopi Nusa Tenggara Timur agar lebih dihargai. Di balik brand ini berdiri CV Magna Jaya, perusahaan yang beralamat di Jalan Uki Tau, Tanamera, Liliba, Kota Kupang.

Sertifikat SNI untuk spesifikasi Kopi Sangrai dan Kopi Bubuk tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BPMP) NTT, Dr. Abdul Wahab, SP., MP., kepada Direktur CV Magna Jaya, Alfredo Sebastianus Soi Pili, di Sombra Coffee and Eatery, Selasa, 16 Desember 2025. Momentum ini disaksikan perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Bank Indonesia.

Bagi Alfredo, capaian ini merupakan buah dari perjalanan panjang yang dimulai dari titik paling sederhana. Ia membangun Sombra Coffee dari nol, melalui proses belajar hampir dua tahun sebelum benar-benar terjun mengembangkan bisnis kopi secara serius. Pada masa awal, seluruh proses dilakukan secara manual, bahkan tanpa mesin.

Dalam kondisi tersebut, Alfredo pernah harus meracik kopi dari pagi hingga malam hari ketika menerima pesanan hingga 100 cangkir. Pengalaman itu menjadi fondasi penting yang membentuk karakter Sombra Coffee—tekun, disiplin, dan menghargai proses.

Inspirasi membangun bisnis kopi berangkat dari pengalaman personal. Alfredo mengaku tergerak oleh budaya minum kopi yang kuat di kampung halaman keluarganya di Bajawa, Kabupaten Ngada. Di sana, kopi bukan sekadar minuman, melainkan bagian dari tradisi keluarga—dihidangkan untuk menjamu tamu dan selalu hadir dalam berbagai kegiatan adat.

Budaya itulah yang kemudian membentuk arah pilihan Alfredo. Arabika Flores Bajawa dipilih sebagai langkah awal dalam membangun bisnis kopi. Dari titik ini pula, nama Sombra ditetapkan sebagai identitas usaha. Nama tersebut diadaptasi dari istilah “Sombar” dalam bahasa masyarakat Bajawa, yang merujuk pada pohon pelindung bagi tanaman produktif lainnya.

Makna itu menjadi filosofi utama Sombra Coffee. Brand ini diposisikan sebagai penaung—bukan hanya bagi produk kopi, tetapi juga bagi cerita, nilai, dan kebanggaan kopi NTT, khususnya Kopi Bajawa dari Kabupaten Ngada.

Dalam pengembangannya, Sombra Coffee memegang lima prinsip utama. Pertama, penggunaan 100 persen kopi organik yang berasal dari Nusa Tenggara Timur. Komitmen ini menjadi bentuk keberpihakan terhadap potensi lokal sekaligus upaya menjaga kualitas sejak dari hulu.

Kedua, penerapan prinsip fair trade. Bahan baku kopi diperoleh langsung dari petani melalui sistem kerja sama yang adil dan saling menguntungkan. Pendekatan ini tidak hanya menjaga keberlanjutan pasokan, tetapi juga memperkuat hubungan jangka panjang antara produsen dan petani.

Ketiga, aspek higiene dan kualitas produksi. Setiap produk Sombra Coffee melalui proses pengolahan yang bersih dan terkontrol, sesuai dengan standar industri dan prinsip halal. Kualitas diposisikan sebagai nilai utama yang tidak bisa ditawar.

Keempat, kepuasan pelanggan. Alfredo menyadari bahwa selera kopi setiap konsumen berbeda. Karena itu, Sombra Coffee terus mengembangkan produk yang variatif agar dapat diterima oleh berbagai kalangan, tanpa meninggalkan karakter kopi NTT.

Kelima, edukasi. Sombra Coffee tidak berhenti pada penjualan produk, tetapi juga aktif membagikan pengetahuan tentang kopi dan kekayaan NTT melalui media sosial, website, hingga cerita yang tertuang di kemasan produk. Setiap kemasan dirancang membawa narasi, bukan sekadar label.

Proses meraih sertifikasi SNI menjadi bagian penting dari konsistensi nilai tersebut. Sejak Oktober 2025, Sombra Coffee menjalani tahapan sistematis, mulai dari penyesuaian proses produksi, pengendalian mutu, hingga pengemasan. Sertifikasi ini memperkuat posisi Sombra Coffee sebagai brand lokal yang profesional dan terpercaya.

Kepala BPMP NTT menilai capaian ini sebagai contoh konkret modernisasi pengolahan hasil pertanian di daerah. Sertifikasi SNI membuka peluang bagi produk lokal untuk naik kelas dan bersaing di pasar nasional.

Dukungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Bank Indonesia memperkuat ekosistem pengembangan Sombra Coffee, baik dari sisi kapasitas usaha maupun perluasan pasar.

Saat ini, Sombra Coffee dapat dinikmati langsung di Jalan W.J. Lalamentik No. 95, Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Sementara itu, proses sangrai dilakukan di Sombra Roastery yang berlokasi di Jalan Uki Tau, Tanamera, Liliba, Kota Kupang.

Dari budaya minum kopi di Bajawa hingga sertifikat SNI 2025, perjalanan Sombra Coffee menjadi bukti bahwa kopi lokal NTT mampu tumbuh dengan identitas, kualitas, dan daya saing. Sebuah kisah tentang kopi, budaya, dan dedikasi yang terus dirawat dari hulu hingga hilir. (*/gbm)

Pos terkait