Jakarta, suluhdesa.com – Pengalihan dana donasi Agus Salim untuk korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur, NTT, oleh Denny Sumargo dan perwakilan yayasan justru menimbulkan polemik baru.
Kuasa hukum Agus Salim, Rizaldi Hendriawan, dilaporkan mengancam korban erupsi dengan konsekuensi hukum jika menerima bantuan tersebut.
Pernyataan ini memicu gelombang kritik dan kecaman dari berbagai pihak.
Ancaman tersebut viral dan membuat Farhat Abbas, yang awalnya terlibat dalam kasus ini, meminta maaf kepada warga NTT. Ia menjelaskan bahwa niatnya bukan untuk melaporkan warga NTT, melainkan pihak-pihak tertentu.
Pengacara kondang Sunan Kalijaga turut menyayangkan pernyataan Rizaldi Hendriawan.
“Saya menyayangkan adanya statement dari tim kuasa hukum Agus yang menyampaikan hal tersebut. Tidak perlu menakut-nakuti masyarakat yang sudah menjadi korban,” tegas Sunan Kalijaga di Senayan City, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Senada dengan Sunan Kalijaga, pengacara Petrus Bala Pattyona menilai Farhat Abbas kurang empati.
“Mungkin saudara Farhat Abbas ini memang tidak punya empati, sehingga dia mengancam orang yang sudah jadi korban,” ujarnya.
Para penerima donasi kini mendapat kepastian hukum. Mereka dipastikan tidak akan menghadapi ancaman pidana karena menerima sumbangan tersebut.
Kasus ini pun semakin kompleks dan menyoroti pentingnya transparansi dan etika dalam penyaluran bantuan kemanusiaan. Polemik ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai peran dan tanggung jawab para pihak yang terlibat, termasuk kuasa hukum dalam menangani kasus donasi.**