Daniel Tonu
Warga Kota Kupang
Dalam bangunan negara demokrasi, terdapat kontrak sosial imajiner, namun mengikat yang menempatkan rakyat pada posisi tertinggi. Secara etimologis dan filosofis, demokrasi (demos/rakyat) dan kratos (pemerintahan) menegaskan, bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Sebagai analogi dasar: rakyat adalah “Tuan”, pemilik sah daerah atau negara, sementara DPRD berperan sebagai “Wakil” yang dimandatkan mengurus kehendak sang Tuan.
Namun belakangan, wacana dan manuver politik yang hendak mengembalikan Pilkada ke tangan DPRD telah menguji nalar publik. Jika skenario ini terjadi, kita menyaksikan ironi tragis: saat sang “Wakil” merasa lebih berhak menentukan masa depan daripada “Tuan”-nya sendiri. Ini bukan sekadar perubahan mekanisme pemilihan, melainkan reduksi demokrasi yang melukai logika kedaulatan dan mengancam prinsip Keterbukaan Informasi Publik.
Anomali Logika: Wakil yang Mengamputasi Hak Tuan
Esensi sistem perwakilan adalah efisiensi, bukan pengambilalihan hak asasi politik secara total. Rakyat memilih anggota legislatif untuk membuat regulasi dan mengawasi anggaran karena tidak mungkin seluruh rakyat duduk di parlemen setiap hari. Namun, memilih pemimpin eksekutif (Gubernur, Bupati, Walikota) adalah hak prerogatif “Tuan” untuk menentukan siapa yang akan mengeksekusi kebijakan.
Ketika hak ini ditarik dengan dalih “sila keempat Pancasila” atau “penghematan anggaran”, terjadi sesat pikir fatal. Wakil rakyat seolah mengatakan kepada Tuannya: “Anda tidak cukup cerdas untuk memilih pemimpin; biar saya yang pilihkan.” Sikap patronase ini merendahkan akal sehat publik, bagaimana mungkin rakyat dianggap cukup cerdas memilih anggota DPRD dan Presiden, tetapi tidak mampu memilih Kepala Daerah? Logika ini cacat dan menunjukkan arogansi kekuasaan yang hendak memonopoli elit politik. Ketika “Wakil” mengambil alih suara “Tuan”, hubungan yang terbentuk bukan lagi representasi, melainkan kooptasi.
Dari Ruang Terbuka ke Lorong Gelap
Salah satu kerugian terbesar jika Pilkada dikembalikan ke DPRD adalah runtuhnya transparansi dan akuntabilitas publik, terutama dari perspektif Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam Pilkada langsung, proses seleksi berlangsung di ruang terbuka. Calon pemimpin harus mengungkapkan rekam jejak, visi-misi, harta kekayaan, dan integritas moral mereka yang diperdebatkan di berbagai ruang publik, dengan debat yang disiarkan agar rakyat bisa menilai langsung. Informasi mengalir deras dan partisipasi publik mencapai titik puncak, sehingga rakyat memiliki akses data primer untuk memilih.
Sebaliknya, pemilihan oleh DPRD memindahkan proses ke lorong gelap gedung parlemen. Variabel penentu kemenangan bukan lagi popularitas atau kapabilitas di mata publik, melainkan lobi antar-elit partai. Informasi menjadi barang langka. Publik tidak akan pernah tahu isi pembicaraan di ruang fraksi. Deal politik yang terjadi di balik pintu tertutup, atau alasan perubahan dukungan partai. Hak publik untuk tahu diamputasi, dan badan publik menjadi semakin tertutup dengan keputusan strategis diambil melalui negosiasi transaksional yang tidak dapat diaudit.
Memindahkan “Pasar” Transaksi Politik
Argumen pendukung pemilihan oleh DPRD tentang tingginya biaya Pilkada langsung yang memicu korupsi tampak logis namun rapuh. Mengubah mekanisme tidak menghilangkan politik uang, hanya memindahkan lokus transaksinya.
Dalam Pilkada langsung, politik uang (jika terjadi) bersifat eceran dan bisa diperangi melalui penegakan hukum dan edukasi. Namun dalam pemilihan oleh DPRD, politik uang berubah menjadi “grosiran”, oligarki dan cukong politik cukup “membeli” segelintir elite parlemen. Biaya mungkin lebih murah bagi mereka, tetapi daya rusaknya terhadap integritas demokrasi jauh lebih masif.
Ketika Kepala Daerah terpilih karena “membeli” suara wakil rakyat, loyalitasnya bukan kepada rakyat, melainkan kepada DPRD dan penyandang dana. Hal ini menciptakan hubungan eksekutif-legislatif yang tidak sehat dengan mati surinya sistem check and balances. Kepala Daerah akan tersandera dan tidak berani menindak penyimpangan anggota dewan, sehingga kebijakan publik berorientasi pada kepuasan “Wakil” bukan kesejahteraan “Tuan”.
Matinya Partisipasi dan Pengawasan
Demokrasi bukan hanya soal hasil, tetapi juga proses. Pilkada langsung adalah sekolah politik terbesar bagi rakyat, tempat pendidikan politik, sengketa argumen, dan kesadaran bahwa satu suara sangat berharga.
Jika pemilihan dikembalikan ke DPRD, apatisme publik akan merajalela. Rakyat akan merasa terasing dari proses politik dan berpikir: “Untuk apa peduli pada kinerja bupati, toh bukan kita yang memilih?” Mentalitas ini akan mengikis pengawasan masyarakat, padahal dalam semangat transparansi, pengawasan publik adalah penangkal hoax dan pencegah korupsi yang paling ampuh. Ketika rakyat merasa memiliki pemimpinnya, mereka akan menuntut dan mengawasi. Ini adalah esensi Open Government. Menyerahkan pemilihan ke DPRD sama dengan mematikan lampu sorot pengawasan ini.
Kembalikan Kedaulatan ke Tuan-nya
Mengembalikan Pilkada ke tangan DPRD adalah langkah mundur yang berbahaya bagi kedewasaan demokrasi Indonesia. Ini adalah bentuk ketidakpercayaan elit terhadap rakyat. Dalih efisiensi biaya tidak boleh mengorbankan substansi kedaulatan. Kita harus menolak narasi bahwa rakyat “belum siap” atau “mudah dibeli” justru tugas partai politik dan elit adalah memberikan pendidikan politik, bukan merampas hak pilih.
Jika ada kerusakan pada sistem Pilkada langsung (seperti politik uang), maka perbaiki sistem pengawasan, perkuat penegakan hukum (Gakkumdu), dan perketat audit dana kampanye sesuai standar akuntansi transparan. Jangan karena tikus di lumbung, lumbungnya yang dibakar.
Sudah saatnya kita menegaskan kembali hierarki yang benar dalam demokrasi: rakyat adalah Tuan, dan DPRD adalah Wakil. Jangan biarkan Wakil mengambil alih palu keputusan dari tangan Tuan. Biarkan rakyat, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, menentukan siapa yang layak memimpin mereka. Karena dalam demokrasi, suara rakyat adalah satu-satunya sumber legitimasi yang sejati. Membungkamnya dengan mengalihkannya ke ruang sidang parlemen adalah pengkhianatan terhadap amanat reformasi dan prinsip keterbukaan.**





