Jakarta, suluhdesa.com – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pentingnya peningkatan upaya pelindungan konsumen di era digitalisasi. Hal ini disampaikannya dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025 di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Friderica menyatakan bahwa pelindungan konsumen merupakan bagian tak terpisahkan dari transformasi digitalisasi ekonomi dan keuangan Indonesia. Transformasi digital membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi, namun juga meningkatkan risiko penipuan digital (scam) dan kejahatan keuangan daring.
OJK terus berupaya mencegah kejahatan keuangan dengan mengedepankan literasi dan edukasi keuangan. Tujuannya adalah agar masyarakat mampu mengenali risiko dan melindungi diri dari berbagai modus kejahatan digital.
“Kalau kita bicara tentang pelindungan konsumen, itu adanya sudah di ujung, sudah terjadi penipuan, scam, atau fraud. Tapi bagaimana kita mencegahnya supaya tidak terjadi? Ya itu dengan literasi dan edukasi,” tegas Friderica.
Dalam penegakan dan pencegahan kejahatan keuangan, OJK bersama lembaga terkait telah membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Satgas ini telah menghentikan lebih dari 1.800 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.500 pinjaman online ilegal dan 280 investasi ilegal.
OJK juga menginisiasi pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat koordinasi lintas lembaga. Sejak 22 November 2024 hingga 24 Oktober 2025, IASC telah menerima lebih dari 200 ribu laporan penipuan digital dengan nilai kerugian mencapai Rp7,3 triliun, memblokir 510 ribu rekening, serta menyelamatkan dana masyarakat senilai Rp381 miliar.
Friderica menekankan perlunya sinergi antar berbagai pihak dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat. “Kita semua harus bersinergi, bersatu memerangi scam dan fraud ini. Sinergi dan kolaborasi antarlembaga adalah kunci keberhasilan memberantas scam dan aktivitas keuangan ilegal,” katanya.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali, juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan digital. Ia mengatakan bahwa percepatan digitalisasi ekonomi harus diimbangi dengan peningkatan literasi dan perilaku yang bertanggung jawab.
“Perlindungan konsumen bukan hanya soal memenuhi regulasi, tetapi membangun kepercayaan sebagai fondasi ekosistem keuangan dan sistem pembayaran digital Indonesia,” kata Ricky.
Inovasi Aset Kripto dan Tantangan Keamanan Transaksi
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyoroti pentingnya pengembangan ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto yang seimbang antara dorongan inovasi dan penerapan tata kelola yang baik.
Hasan menyampaikan bahwa perkembangan aset kripto dan teknologi blockchain menghadirkan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi digital, namun juga memunculkan tantangan baru, terutama dalam aspek keamanan transaksi dan pelindungan konsumen.
“Dari rangkaian kalimat temanya saja sudah menghadirkan dua perimbangan yang harus dijawab. Di satu sisi aset keuangan digital, aset kripto ini memunculkan berbagai peluang dan potensi manfaat ekonomi yang tinggi, tapi di sisi lain kita juga harus mampu menjawab berbagai tantangan, terutama pada aspek ancaman atas keamanan transaksi yang dilakukan,” ujar Hasan.
OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan industri ini dengan pendekatan efektif dan berimbang, mendorong inovasi, serta mengedepankan pelindungan konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Hasan menambahkan bahwa masa depan aset kripto di Indonesia akan sangat bergantung pada kemampuan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan regulasi yang seimbang serta memperkuat kolaborasi lintas sektor.
Hingga September 2025, OJK mencatat jumlah pengguna aset kripto di Indonesia telah mencapai 18,61 juta konsumen dengan nilai transaksi sekitar Rp360 triliun. OJK terus memperkuat kebijakan dan ekosistem aset keuangan digital melalui pendekatan inovasi yang bertanggung jawab, termasuk melalui Sandbox OJK, penyempurnaan regulasi perdagangan aset kripto, serta peluncuran Pedoman Keamanan Siber bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.
Pedoman Keamanan Siber ini dirancang untuk memperkuat ketahanan industri terhadap ancaman siber, melindungi data dan aset konsumen, serta meneguhkan komitmen Indonesia terhadap keamanan dan integritas sistem keuangan digital nasional.**





