Kupang, suluhdesa.com – Wali Kota Kupang, Christian Widodo, menghadiri Exit Meeting bersama Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia di Ruang Rapat Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, Senin (20/10/2025). Pertemuan ini membahas pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025.
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, bersama jajaran terkait turut mendampingi Wali Kota dalam kegiatan tersebut.
Dalam arahannya, Wali Kota Kupang mengapresiasi pemeriksaan BPK sebagai bentuk dukungan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pendapatan daerah. Ia menegaskan komitmen Pemkot Kupang untuk terbuka dan kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Kami sangat bisa diperiksa. Pemeriksaan ini membantu kami agar pengelolaan pendapatan daerah menjadi lebih baik dan meminimalisir potensi kebocoran,” ujar Wali Kota.
Wali Kota menyoroti dua poin penting: percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, dengan target peningkatan dari 68% menjadi minimal 80% dalam tiga bulan terakhir tahun 2025, serta responsifitas perangkat daerah terhadap permintaan data dari tim BPK.
Ketua Tim Pemeriksa BPK, I Komang Oka Artana Yasa, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini adalah lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan pada Agustus lalu. Pemeriksaan terinci akan berlangsung selama 35 hari, mulai 15 Oktober hingga 24 November 2025, dengan fokus pada pengelolaan pajak dan retribusi daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Aspek yang menjadi fokus pemeriksaan meliputi regulasi, pendataan objek pajak dan retribusi, perencanaan dan penganggaran, penetapan, pemungutan, penyetoran, dan penagihan piutang. BPK juga akan melakukan uji petik lapangan terhadap potensi pajak seperti PBB, BPHTB, pajak restoran, pajak parkir, hiburan, reklame, air tanah, serta potensi pajak dari sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB), termasuk tambang galian C di Kelurahan Naioni.
BPK menekankan pentingnya percepatan penyelesaian TLHP tahun-tahun sebelumnya, yang hingga semester I 2025 tercatat sebesar 68,29% untuk Kota Kupang. Diharapkan angka ini dapat meningkat menjadi minimal 80%.
BPK mengapresiasi komitmen dan keterbukaan Pemkot Kupang serta mengharapkan dukungan penuh dari seluruh perangkat daerah selama masa pemeriksaan.
Tim Pemeriksa BPK yang hadir antara lain I Komang Oka Artana Yasa, Ezi Pramedia, Gusti Ayu Putu Intan Pratiwi, Anis Wahyu Meidayati, Wayan Tunas Sanjaya, Perdinan Agustoni Tambunan, dan Jelita Puspita Sari.***





